Habiburokhman Doakan Amsal Sitepu Divonis Bebas Hari Ini
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendoakan videografer Amsal Sitepu divonis bebas hari ini.
"Kita doakan dalam putusan hari ini, Amsal juga bisa dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman pun mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan mereka agar Amsal ditangguhkan penahanannya di kasus mark up proyek pembuatan video profil desa.
Dalam hal ini, Komisi III DPR menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal.
"Kami mengapresiasi penangguhan penahanan Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan. Ini wujud konkret kepekaan pengadilan terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat," kata Habiburokhman.
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengadili Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengabulkan penangguhan penahanannya, Selasa (31/3/2026).
Amsal Sitepu kemudian merespons hal itu dengan mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Pasti saya berterima kasih untuk semua dukungan yang diberikan, kebebasan hari ini, biarlah jadi kebebasan pekerja kreatif Indonesia," kata Amsal di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Amsal Sitepu divonis hari ini
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu dijadwalkan berlangsung di PN Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu: Melawan Valuasi Zero Logic dalam Birokrasi
Momen ini menjadi penentu bagi perjalanan hukum Amsal setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.
Menjelang pembacaan putusan, kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
"Harapan kita tetap sesuai dengan pleidoi, bentuknya adalah kebebasan," kata Willyam saat dihubungi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Awal mula kasus Amsal
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Baca juga: Ketika Kerja Kreatif Diuji Pasal Korupsi: Pelajaran dari Kasus Amsal Sitepu
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.
Baca juga: Saat Amsal Sitepu Adukan Kasusnya ke DPR: Komisi III Pasang Badan, Kejaksaan Ngotot Negara Dirugikan
"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.
Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.
Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.
Amsal menyampaikan, jika memang proposal pembuatan video profil desa terlalu mahal, atau ada ketidaksesuaian harga, seharusnya kepala desa menolaknya saja.
Apalagi, kata dia, proyek pembuatan video profil desa seharga Rp 30 juta itu dilakukan hanya untuk bertahan hidup saat pandemi Covid-19 silam.
"Tidak perlu saya dipenjarakan. Karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 juga saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk mempromosikan Kabupaten Karo," jelasnya.
Tag: #habiburokhman #doakan #amsal #sitepu #divonis #bebas #hari