Pemerintah Tetapkan ASN WFH Tiap Hari Jumat
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: MenPANRB Tegaskan WFH untuk ASN Bukan Work From Cafe
Ia mebyebutkan, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini.
"Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri," ucap Airlangga.
Sebagai informasi, kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.
Baca juga: Melembagakan WFH: Hemat, Produktif, dan Hijau Sekaligus
Pemerintah sejak beberapa waktu lalu pun melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini.
Airlangga sebelumnya telah membocorkan bahwa kebijakan work from home akan dilakukan satu kerja hari dalam seminggu.
"Satu hari dalam lima hari kerja," ungkap Airlangga usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/3/2026) lalu.
Tag: #pemerintah #tetapkan #tiap #hari #jumat