Kasus Amsal Sitepu: Melawan Valuasi ''Zero Logic'' dalam Birokrasi
LOGIKA birokrasi kita baru saja menabrak tembok realitas ekonomi baru dengan sangat keras. Dalam persidangan kasus videografer Amsal Sitepu di Karo, Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyajikan rincian tuntutan yang mencengangkan, yakni Rp 0 untuk item ide, konsep, penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing).
Angka nol ini bukan sekadar statistik kerugian negara dalam dokumen hukum, melainkan penghinaan terhadap akal sehat industri kreatif yang tengah kita agungkan sebagai pilar masa depan.
Bagaimana mungkin di tengah riuh rendah narasi Indonesia Emas 2045, instrumen audit kita masih menganggap proses kreatif sebagai barang gratisan?
Ketika ide dihargai Rp 2 juta dan kerja keras penyuntingan dianggap tak bernilai sepeser pun, negara sebenarnya sedang mengirimkan pesan horor kepada jutaan talenta muda.
Pesannya jelas, kreativitas Anda tidak memiliki harga di mata hukum dan administrasi negara jika tidak mewujud dalam bentuk fisik yang bisa diraba.
Krisis Valuasi Intelektual
Kejadian ini melempar sinyal bahaya yang melampaui urusan hukum di satu kabupaten. Ini adalah potret krisis kompetensi aparatur negara yang gagal memahami hakikat pengembangan sumber daya manusia.
Richard Swanson (2009) dalam bukunya Foundations of Human Resource Development mendefinisikan pengembangan SDM sebagai proses untuk melepaskan keahlian manusia demi meningkatkan kinerja organisasi.
Baca juga: Amsal Sitepu dan Pertaruhan Industri Talenta Muda
Jika birokrasi menetapkan angka nol pada keahlian tersebut, negara secara sadar sedang menghambat proses "pelepasan keahlian" yang seharusnya menjadi bahan bakar kemajuan bangsa.
Jika auditor negara hanya mampu menghitung nilai fisik semen atau batu bata, tapi buta terhadap nilai intelektual, ekosistem talenta kita akan mati sebelum sempat berkembang.
Kita harus menyadari bahwa SDM kreatif adalah aset yang sangat berharga dan sulit ditiru. Sebagaimana ditegaskan oleh Werner dan DeSimone (2012), fokus utama pengembangan SDM haruslah pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan.
Menganggap proses kreatif tidak bernilai sama saja dengan meniadakan eksistensi kompetensi profesional yang telah dibangun dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Lebih ironis lagi, valuasi "zero logic" ini secara terang benderang mengabaikan panduan upah hidup layak (living wage) yang menjadi rekomendasi global Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Melalui Konvensi Nomor 131 tentang Upah Minimum dan resolusi terbaru tahun 2024 mengenai transisi menuju living wage, ILO menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang mencukupi kebutuhan riil.
Kebutuhan dasar ini mencakup makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan, ditambah sedikit ruang untuk tabungan, tanpa pekerja harus mengandalkan jam lembur yang berlebihan atau uluran bantuan sosial.
Prinsip dasar ini sangat kritikal bagi sektor seni dan hiburan yang kerap menjadi korban eksploitasi berkedok fleksibilitas (flexploitation) di pusaran ekonomi pekerja lepas (gig economy).
Konvensi ILO Nomor 180 Tahun 1995 telah lama mendorong prinsip jaminan kelayakan ini. Memang, tidak ada tabel perbandingan tarif yang kaku antarnegara untuk pekerja kreatif seperti editor atau penyuara karakter.
ILO lebih berfokus pada instrumen dan metodologi pengukuran yang adil seperti Anker Methodology, yang diwujudkan melalui proses konsultasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sebagaimana yang diterapkan di negara seperti Jerman atau Afrika Selatan.
Ketiadaan tarif tunggal global bukanlah pembenaran bagi birokrasi untuk menihilkan nilai karya.
Baca juga: WFH Parsial dan Ekspektasi Penghematan BBM: Membaca Dampak Nyata Ekonomi
Sebagai rujukan dasar lokal, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata pendapatan pekerja di Indonesia berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 2,45 juta.
Jika ukuran pekerja rata-rata saja memiliki nilai dasar yang jelas dan diakui negara, maka menuntut Rp 0 untuk karya intelektual yang membutuhkan keterampilan teknis tinggi adalah kemunduran peradaban birokrasi yang sangat memalukan.
Ancaman "Distrust" Generasi Muda
Ketidaktahuan birokrasi terhadap nilai ekonomi kreatif ini memicu jurang ketidakpercayaan yang sangat dalam antara negara dan generasi muda.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sekitar 70 persen generasi Z merasa ragu untuk menjalin kolaborasi profesional dengan pemerintah daerah.
Mereka khawatir keringat intelektual mereka akan lumat oleh kekakuan administratif yang hanya mengakui kuitansi fisik ketimbang menghargai gagasan orisinal yang visioner.
Secara teoretis, kita sedang menghadapi ancaman serius terhadap keberlangsungan modal manusia kita sendiri di panggung global.
Sebuah bangsa hanya akan kompetitif jika ia mampu mengonversi kreativitas menjadi nilai ekonomi yang diakui secara legal dan bermartabat.
Namun, potensi ini justru akan berubah menjadi beban jika aparatur negara sebagai regulator berubah menjadi penghambat karena tidak terlatih menghargai nilai tambah intelektual.
Masalah ini berakar pada kurikulum pendidikan dan pelatihan birokrasi yang sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman digital.
Banyak birokrat di posisi strategis pengawasan belum pernah bersentuhan dengan cara kerja industri konten. Akibatnya, mereka menggunakan kacamata usang untuk menilai realitas baru yang jauh lebih cair dan berbasis murni pada kekayaan intelektual.
Prakerja Aparatur sebagai Jalan Keluar
Sudah saatnya kita melakukan reformasi pengembangan SDM publik dengan pendekatan yang lebih waras melalui kerangka kerja analisis dan desain pembelajaran (ADDIE) yang sistematis.
Langkah pertama adalah asesmen mendalam oleh KemenPAN-RB untuk memetakan kesenjangan kompetensi birokrat terkait ekonomi digital secara nasional.
Kita perlu mengidentifikasi dengan presisi di titik mana para birokrat kita kehilangan kemampuan untuk menghargai karya-karya non-fisik yang sebenarnya bernilai ekonomi tinggi.
Baca juga: Fiskal Menyusut, PPPK Terhimpit
Salah satu usulan konkret yang bisa segera dieksekusi adalah peluncuran program Kartu Prakerja Aparatur Kreatif.
Program ini bukan bertujuan mencetak auditor menjadi seniman, melainkan membekali mereka dengan literasi valuasi karya digital.
Dengan menggandeng pakar industri, para birokrat akan belajar bahwa video berkualitas adalah akumulasi dari riset mendalam, teknik pemotongan gambar presisi, hingga penyeteman audio yang mumpuni.
Implementasi ini tidak boleh sekadar menjadi seminar formalitas penghabis anggaran akhir tahun. Ia harus merasuk ke dalam tulang punggung kurikulum wajib pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di berbagai tingkatan.
Targetnya harus ambisius, yakni menjangkau sedikitnya 500.000 aparatur negara dalam dua tahun ke depan.
Kita harus memastikan setiap auditor memiliki sertifikasi dasar mengenai penilaian aset tidak berwujud agar kejadian seperti di Karo tidak terulang.
Kita bisa belajar banyak dari kesuksesan program Prakerja yang mengelola jutaan penerima manfaat secara efektif dan transparan.
Jika pola manajemen yang sama diterapkan untuk melatih aparatur kita, transformasi dari birokrasi regulator menjadi birokrasi fasilitator akan berakselerasi.
Birokrat masa depan adalah mereka yang paham bahwa gagasan kreatif adalah investasi berharga, bukan beban anggaran yang dicurigai sebagai ladang korupsi.
Manfaat jangka panjang dari langkah ini adalah pulihnya kepercayaan publik terhadap kemitraan negara.
Jika birokrasi kita kompeten dalam audit kreatif, tingkat kolaborasi antara talenta muda dan pemerintah daerah akan melonjak tajam.
Kita ingin melihat proyek kreatif di berbagai pelosok daerah tumbuh subur tanpa dihantui ketakutan audit yang buta terhadap proses berkesenian.
Target ekonomi kreatif menyumbang 10 persen terhadap produk domestik bruto pada 2045 hanya akan tercapai jika negara hadir sebagai pelindung ide.
Konteks hari ini menuntut KemenPAN-RB untuk segera meluncurkan modul wajib literasi ekonomi kreatif paling lambat tahun 2026.
Kita membutuhkan ekosistem di mana setiap rupiah yang dikeluarkan untuk kreativitas dipandang sebagai investasi jangka panjang.
Pada akhirnya, fenomena di Karo harus dijadikan momentum pertobatan sistemik bagi birokrasi. Kita tidak boleh membiarkan peristiwa semacam itu menjadi prasasti kematian bagi semangat inovasi generasi muda yang tengah menyala.
Reformasi SDM publik harus dieksekusi sekarang juga untuk menyelamatkan martabat profesi kreatif dan memastikan Indonesia Emas terwujud di dunia nyata.
Mari kita tinggalkan paradigma usang tersebut dan mulai membangun tata kelola SDM yang memberikan apresiasi pantas bagi martabat akal budi manusia Indonesia.
Jangan sampai kekakuan administratif berubah peran menjadi penjara bagi kreativitas. Masa depan bangsa ini tidak dibangun dengan semen dan bata semata, melainkan dengan kekuatan ide yang dikembangkan, dikelola, dan dihargai secara adil oleh sistem negaranya sendiri.
Tag: #kasus #amsal #sitepu #melawan #valuasi #zero #logic #dalam #birokrasi