Jaksa Minta Hakim Nyatakan Irawan Prakoso Beri Keterangan Palsu di Sidang Minyak Mentah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar majelis hakim menyatakan kerabat Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso melanggar Pasal 291 KUHP baru karena telah memberikan keterangan palsu dalam sidang.
Hal ini JPU sampaikan setelah Irawan selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan berkas perkara Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution.
“Dan saya melalui kesempatan ini, meminta atau memohon ke Majelis Hakim untuk menetapkan Pak Irawan Prakoso maupun pihak lain yang tidak memberikan keterangan yang benar ini dengan ketentuan Pasal 291 KUHP untuk memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Paman Kerry Adrianto Bantah Jadi Pembawa Pesan Riza Chalid untuk Muluskan Sewa Terminal BBM Merak
Menurut JPU, keterangan Irawan bertolak belakang dengan kesaksian dari Hanung dan Alfian yang dulu pernah diperiksa untuk berkas perkara terdakwa lainnya, termasuk perkara Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Atas permintaan ini, majelis hakim belum menentukan sikap.
Pasalnya, keterangan Alfian dan Hanung diberikan pada saat mereka menjadi saksi untuk terdakwa lain.
Sementara, Irawan hari ini diperiksa untuk perkara Hanung dan Alfian yang duduk sebagai terdakwa.
Hanung dan Alfian belum diperiksa sebagai saksi mahkota maupun selaku terdakwa untuk berkas perkara atas nama mereka.
“Permohonan dari penuntut umum tersebut, nanti akan kita pertimbangkan. Intinya begitu ya, dan dicatat dalam berita acara. Karena memang Pak Alfian dengan Pak Hanung tuh di sini sebagai terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi.
Baca juga: Orang Kepercayaan Riza Chalid, Irawan Prakoso Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam sidang, Irawan membantah pernah mengurus keperluan PT OTM.
Dia membantah pernah menemui Hanung atau Alfian untuk mempengaruhi mereka agar terminal BBM milik Kerry disewa oleh Pertamina.
Peran Irawan Prakoso
Pada sidang Senin (20/10/2025), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.
Hanung yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini dalam (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.
“Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan bbm dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Kesaksian Pemilik Lama Terminal BBM Merak Diwawancarai Riza Chalid
Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan, Irawan Prakoso.
Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya.
Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.
“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.
Baca juga: Usai Lebaran, Kerry Anak Riza Chalid Bakal Jadi Saksi Mahkota
Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina di tahun 2014.
Dakwaan Alfian dan Hanung
Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.
Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati;
dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.
Tag: #jaksa #minta #hakim #nyatakan #irawan #prakoso #beri #keterangan #palsu #sidang #minyak #mentah