Advokat Usul Proses Peradilan Dipangkas Lewat RUU Hukum Acara Perdata
suasana RDPU RUU Hukum Acara Perdata antara Komisi III DPR RI dengan organisasi profesi advokat, Senin (30/3/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:38
30 Maret 2026

Advokat Usul Proses Peradilan Dipangkas Lewat RUU Hukum Acara Perdata

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan agar tahapan dalam sistem peradilan perdata dipangkas lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.

Ketua Peradi SAI Harry Ponto mengatakan, usulan tersebut disampaikan untuk mengatasi proses peradilan perdata yang dinilai panjang dan bertele-tele, sehingga kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Justice delayed is Justice denied, atau keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang tidak diberikan,” ujar Harry dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Baleg Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Tambah RUU Penyiaran dan Hukum Acara Perdata

Harry mengeklaim bahwa proses mendapatkan keadilan di Indonesia saat ini memakan waktu panjang, karena harus melalui berbagai tahapan berlapis.

Ia mencontohkan, suatu perkara perdata harus diperiksa mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Bahkan, saat putusan PK hendak dieksekusi, proses hukum bisa kembali berulang jika terdapat perlawanan terhadap putusan tersebut.

“Selanjutnya sewaktu dimohonkan eksekusi putusan Peninjauan Kembali tersebut, jika ada perlawanan terhadap putusan PK tersebut, maka akan diperiksa lagi di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” kata dia.

Baca juga: RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Inisiatif DPR Agar Cepat Selesai

Atas dasar itu, Peradi SAI mengusulkan perubahan struktur kewenangan peradilan agar lebih sederhana.

Dia menyarankan Pengadilan Negeri berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus banding (judex facti) dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan kasasi (judex juris).

“Sedangkan Mahkamah Agung hanya sebagai lembaga peninjauan kembali saja,” kata Harry.

“Hal ini untuk mencegah penumpukan perkara di Mahkamah Agung yang menjadikan putusan MA tidak berkualitas karena hanya sekadar berorientasi pada kuantitas dan bukan kualitas putusan,” ujar dia.

Baca juga: Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk dalam Prolegnas 2026

Selain itu, Harry juga mendorong penguatan mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata.

Dia mengusulkan agar kesepakatan para pihak di luar pengadilan dapat disahkan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan eksekutorial tanpa harus melalui gugatan.

“Mediasi perlu semakin didorong dan diperkuat dengan membuka kesempatan agar kesepakatan para pihak di luar proses pengadilan dapat disahkan oleh pengadilan dan bersifat eksekutorial tanpa perlu adanya gugatan,” kata Harry.

RUU Hukum Acara Perdata

Komisi III DPR RI telah memulai penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata 15 Januari 2026 lalu.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggoro mengatakan, salah satu materi yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah mekanisme permohonan perampasan aset tindak pidana melalui putusan pengadilan.

“Dikenal penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Bayu, 15 Januari 2026.

Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengatur kewajiban kehadiran saksi dari pengadilan negeri serta lurah atau kepala desa dalam proses penyitaan aset.

Baca juga: Hukum Acara Perdata: Pengertian, Tujuan dan Fungsi

Ketentuan penting lainnya adalah pengaturan pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara tertentu.

“Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian,” ungkap Bayu.

RUU tersebut juga memuat pengaturan mengenai penggunaan sistem peradilan elektronik serta jaminan akses keadilan bagi kelompok rentan.

“Yang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” kata Bayu.

Dia menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata turut mengatur batas waktu pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemanggilan para pihak oleh Ketua Pengadilan serta pengajuan dan penanganan permohonan kasasi.

Tag:  #advokat #usul #proses #peradilan #dipangkas #lewat #hukum #acara #perdata

KOMENTAR