Bayang-bayang Impunitas di Tubuh Peradilan Militer
MUNDURNYA Letjen Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi peristiwa politik-hukum yang signifikan dalam konteks relasi sipil–militer.
Peristiwa ini tidak dapat dibaca semata sebagai rotasi jabatan administratif, melainkan sebagai respons institusional untuk merias kembali legitimasi TNI.
Dalam perspektif hubungan sipil–militer, profesionalisme militer merupakan prasyarat utama bagi tegaknya supremasi sipil dalam negara demokratis.
Profesionalisme tersebut mensyaratkan netralitas politik, kepatuhan pada otoritas sipil, serta pembatasan peran militer hanya pada fungsi pertahanan.
Dengan demikian, pengunduran diri Kabais dapat dimaknai sebagai upaya menjaga integritas institusi sekaligus menghindari konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan struktural yang lebih dalam, yakni budaya impunitas dalam institusi keamanan.
Dalam kerangka rule of law, pengunduran diri pejabat tinggi harus diikuti oleh proses akuntabilitas yang transparan dan imparsial, terutama dalam mengungkap aktor intelektual di balik kasus kekerasan terhadap aktivis.
Impunitas dan Memori Kolektif Publik
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026, menghidupkan kembali memori kolektif publik terhadap kasus serupa yang menimpa Novel Baswedan.
Dalam kasus tersebut, kegagalan mengungkap aktor intelektual memperlihatkan adanya defisit akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum.
Baca juga: Ujian Demokrasi di Peradilan Militer
Mengacu pada analisis Guillermo O'Donnell (1994) tentang delegative democracy, negara yang gagal memastikan akuntabilitas horizontal—yakni kontrol antarlembaga negara—cenderung melahirkan praktik impunitas.
Untuk itu, pengunduran diri Kabais harus dipastikan sebagai bagian dari reformasi struktural, bukan sekadar respon simbolik yang bersifat kosmetik.
Lebih jauh, langkah ini perlu dibaca sebagai mekanisme untuk mengeliminasi potensi obstruction of justice, terutama jika terdapat aktor-aktor elite yang memiliki posisi strategis dalam struktur kekuasaan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa militer Indonesia dibangun atas prinsip profesionalisme dan netralitas politik, dan pengakuan terhadap otoritas sipil.
Prinsip ini sejalan dengan ide objective civilian control di mana militer diberi otonomi profesional dalam bidang pertahanan, tapi tetap berada di bawah kendali politik sipil.
Dalam konteks ini, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran hukum di tubuh TNI dapat dilihat sebagai bentuk penguatan supremasi sipil.
Ketegasan tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang merupakan modal sosial utama bagi legitimasi institusi negara.
Namun, penting dicatat bahwa supremasi sipil tidak cukup hanya diwujudkan melalui jargon politik, melainkan harus terinstitusionalisasi dalam praktik penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, militer bukanlah aktor politik, melainkan instrumen negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Oleh karena itu, keterlibatan oknum militer dalam kekerasan terhadap aktivis sipil merupakan deviasi serius dari mandat konstitusional.
Sebagaimana ditegaskan dalam literatur sosiologi politik, relasi sipil–militer yang sehat ditandai oleh adanya batas institusional yang jelas antara ranah militer dan sipil.
Ketika batas ini kabur, maka yang muncul adalah potensi militerisasi ruang sipil yang berimplikasi pada melemahnya demokrasi.
Dengan demikian, penyelesaian kasus secara tuntas—termasuk mengungkap aktor intelektual—menjadi ujian krusial bagi negara dalam menegaskan kembali batas-batas tersebut.
Ketahanan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur elektoral, tetapi juga oleh kualitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Kekerasan terhadap aktivis memiliki implikasi serius berupa chilling effect, yakni efek psikologis yang menimbulkan ketakutan kolektif dan membatasi partisipasi publik dalam ruang demokrasi.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi instrumen utama dalam menjaga democratic resilience.
Baca juga: Teror Air Keras Salemba, Ujian Akhir Reformasi
Negara yang kuat (strong state) bukanlah negara yang represif, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
Akuntabilitas Peradilan Militer
Dalam konteks ini, adanya aspirasi yang berkembang luas agar perkara penyiraman aktivis tidak cukup diselesaikan melalui prosedur formal peradilan militer semata, cukup bisa dinalar.
Publik menilai diperlukan keberanian politik dan desain hukum yang lebih progresif untuk memastikan agar proses peradilan militer bisa memenuhi rasa keadilan korban.
Tanpa itu, peradilan militer berisiko menjadi instrumen proteksi institusi, bukan sarana penegakan hukum.
.
Seperti konferensi pers Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, kini personel yang terindikasi terlibat telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer yang berstandar Super Maximum Security (sistem keamanan tingkat tertinggi dengan pengawasan ekstra ketat) milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya di Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ini artinya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer maupun tindak pidana umum tetap diadili di lingkungan peradilan militer sesuai Pasal 65 UU TNI No. 34 Tahun 2004.
Memang secara yuridis, lembaga peradilan militer adalah bagian integral dari kekuasaan kehakiman—sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 bahwa peradilan militer adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bersama peradilan umum, agama, dan TUN.
Namun, seiring perjalanan dan dengan memperhatikan luasnya animo masyarakat terhadap perkara yang tengah berjalan, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sinergi dimaksudkan dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau KUHAP baru.
Pasal ini secara rigid mengatur tentang peradilan koneksitas. Pada ayat (1) berbunyi bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Baca juga: Air Keras dan Modernitas yang Belum Selesai
Secara lebih jauh, Komisi III DPR juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar secara proaktif melakukan pendampingan secara utuh terhadap korban sebagai komitmen dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.
Bertolak dari itulah, pengunduran diri Kabais TNI harus dimaknai sebagai critical juncture dalam reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Momentum ini hanya akan bermakna jika diikuti oleh transparansi proses hukum, akuntabilitas institusional, penguatan mekanisme pengawasan sipil, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Hanya melalui langkah-langkah tersebut, hubungan sipil–militer dapat direkonstruksi kembali secara lebih sehat dan demokrasi Indonesia dapat terbebas dari bayang-bayang impunitas.
Legitimasi TNI sebagai tentara rakyat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan kapasitas militernya. Saat ini publik tengah menunggu wajah baru TNI yang lebih sejalan sebagun dengan koridor hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.