Menkomdigi: PP Tunas Dibuat untuk Lindungi Data Privasi Anak
Meutya Hafid dalam Forum Government Public Relations (GPR) Outlook 2026 pada Rabu (4/2/2026) di Jakarta Pusat menyampaikan keberhasilan komunikasi publik tidak diukur dari seberapa rapi atau indahnya pesan yang disusun, melainkan dari apa yang benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat. (InfoPublik/Amiri Yandi)
00:02
28 Maret 2026

Menkomdigi: PP Tunas Dibuat untuk Lindungi Data Privasi Anak

- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dibuat untuk melindungi data privasi anak.

“Justru aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserak di berbagai platform sosial media,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Meutya mengatakan, anak-anak belum paham data mana yang perlu ditayangkan atau tidak.

Baca juga: Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sementara, banyak studi dan kasus hukum di negara lain yang menunjukkan, data anak dieksploitasi dengan motif ekonomi.

“Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” imbuhnya.

Meutya menegaskan, pemerintah perlu mengambil sikap karena data anak-anak sudah banyak tersebar di media sosial.

“Ada pernyataan jangan-jangan sosmed lebih mengenal anak dari orang tua karena datanya begitu berserak di sosial media,” lanjut Meutya.

Diketahui PP Tunas akan dimplementasikan pada besok, Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: Youtube hingga IG Belum Kooperatif soal PP Tunas, Menkomdigi Ingatkan 2 Prinsip Ini

Dari delapan aplikasi yang diminta untuk melakukan pemblokiran akses pada anak di bawah 16 tahun, sudah ada dua yang menyatakan kooperatif penuh pada PP Tunas.

Aplikasi X dan Bigo Live melakukan sejumlah perubahan pada aturan dalam aplikasi mereka.

“Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan,” lanjutnya.

Sementara, Bigo Live telah menaikkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas.

“Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada Appstore atau toko aplikasi,” imbuh Meutya.

Baca juga: Cerita Orangtua Melawan Konten “Brainrot” yang Dikonsumsi Anak di Medsos

Adapun, Roblox juga disebut memberikan sikap kooperatif untuk sebagian dan meminta waktu menyiapkan implementasi teknis di aplikasinya.

Roblox tengah mengatur agar pengguna di bawah 13 tahun tetap bisa menggunakan aplikasinya, tapi hanya secara offline.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” katanya.

Komdigi menyatakan aplikasi TikTok juga telah menunjukkan kooperatif sebagian.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” kata Meutya.

Baca juga: Anak Dinilai Sulit Saring Informasi di Medsos, Rentan Terpengaruh Konten yang Beredar

Namun, TikTok masih akan memberikan pengumuman terkait dengan operasional aplikasi mereka untuk pengguna berumur 14-15 tahun.

“Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 (tahun),” lanjut Meutya.

Lalu, empat aplikasi lainnya belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Mereka adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Meutya menyampaikan, pihaknya masih menunggu kepatuhan dari empat aplikasi ini.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tutup Meutya.

Tag:  #menkomdigi #tunas #dibuat #untuk #lindungi #data #privasi #anak

KOMENTAR