Ujian Demokrasi di Peradilan Militer
PERISTIWA kelam kembali menyapu wajah demokrasi Indonesia pada malam 12 Maret 2026. Andrie Yunus, seorang aktivis dan peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi sasaran serangan brutal penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat.
Kejadian ini berlangsung sesaat setelah ia menyelesaikan diskusi mengenai remiliterisme di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Luka bakar serius yang mencapai 24 persen pada wajah, mata, dan dada Andrie bukan sekadar cedera fisik bagi seorang individu, melainkan pesan teror yang dikirimkan secara simbolik kepada seluruh pejuang hak asasi manusia di negeri ini.
Serangan ini membuka kembali ingatan kolektif publik pada pola kekerasan serupa yang pernah menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, tahun 2017 silam.
Namun, kejutan sesungguhnya muncul dalam konferensi pers TNI beberapa hari kemudian. Terungkap bahwa empat orang terduga pelaku merupakan anggota aktif dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Fakta ini mengubah narasi dari sekadar tindakan kriminal jalanan menjadi persoalan serius mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Keterlibatan aktor negara dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi menggarisbawahi adanya masalah struktural yang lebih dalam: bagaimana hukum kita memperlakukan aparat yang melakukan tindak pidana umum?
Baca juga: Banalitas Intelijen di Wajah Aktivis
Kasus Andrie Yunus kini bukan lagi sekadar kasus penganiayaan, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berakar.
Teror Simbolik dan Ruang Publik
Dalam perspektif sosiologi hukum, serangan terhadap Andrie Yunus dapat dibaca melalui lensa kekerasan struktural sebagaimana yang dipopulerkan oleh Johan Galtung.
Kekerasan ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan bertumpu pada sistem sosial dan politik yang memungkinkan represi terjadi secara berulang.
Penyiraman air keras adalah metode intimidasi yang memiliki efek chilling effect luar biasa; kondisi di mana masyarakat mulai membatasi dirinya sendiri karena rasa takut yang menyebar.
Sebagaimana diingatkan oleh Aung San Suu Kyi dalam karyanya, Freedom from Fear, kekuasaan otoriter sering kali bekerja bukan hanya lewat moncong senjata, melainkan lewat kemampuan menanamkan ketakutan sehingga publik memilih untuk diam demi keselamatan pribadi.
Kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, seharusnya menjadi fondasi utama demokrasi.
Namun, ketika seorang aktivis yang menjalankan fungsi pengawasan (watchdog) justru diserang setelah menyuarakan kritik, ruang sipil kita sedang berada dalam ancaman penyempitan yang serius.
Michel Foucault pernah menjelaskan bahwa kekuasaan bekerja melalui mekanisme disiplin dan pengawasan.
Tindakan teror terhadap seorang individu berfungsi sebagai pesan disiplin bagi publik agar tidak melampaui batas kritis tertentu terhadap penguasa.
Jika kekerasan semacam ini dinormalisasi dan dianggap sebagai risiko biasa bagi seorang aktivis, maka kita sedang menuju pada kematian perlahan demokrasi itu sendiri.
Ketegangan antara negara dan masyarakat sipil kian meruncing ketika instrumen keamanan yang seharusnya digunakan untuk pertahanan nasional justru bergeser menjadi alat intimidasi domestik.
Di tengah eskalasi geopolitik global yang menuntut kesiapsiagaan intelijen negara, penyimpangan orientasi aparat untuk menyasar warga negara sendiri adalah paradoks yang menyedihkan.
Hal ini menunjukkan bahwa reformasi internal di tubuh institusi keamanan belum sepenuhnya menyentuh lapisan kultural dan operasional di lapangan.
Baca juga: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras dan Konklusi Konstitusionalisme Prabowo
Tanpa adanya transparansi dalam pengusutan kasus Andrie Yunus, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus tergerus, meninggalkan rakyat dalam posisi yang rentan dan tak terlindungi.
Menembus Tembok Tebal Impunitas
Persoalan krusial yang kini mencuat ke permukaan adalah mekanisme peradilan bagi para pelaku. Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi ditunda: revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Selama ini, UU Peradilan Militer dianggap sebagai "benteng" terakhir melanggengkan impunitas bagi prajurit aktif yang melakukan tindak pidana umum.
Kritik utama terhadap regulasi ini adalah fokusnya yang lebih menitikberatkan pada status 'Pelaku' (subjek hukum) daripada 'Perbuatan' (jenis tindak pidana).
Artinya, siapa pun anggota militer yang melakukan kejahatan, baik itu korupsi maupun kekerasan terhadap warga sipil, mereka tetap diadili di lingkungan peradilan militer yang bersifat tertutup dan eksklusif.
Paradigma ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesederajatan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi status sosial maupun profesi.
Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebenarnya sudah memerintahkan agar prajurit yang melanggar hukum pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Namun, mandat ini tersandera oleh Pasal 74 UU TNI yang menyatakan aturan tersebut baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru.
Akibatnya, terjadi kebuntuan hukum selama lebih dari dua dekade yang terus menguntungkan oknum aparat.
Jika kasus penyiraman Andrie Yunus tetap diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer yang eksklusif, publik khawatir akan terjadi pengulangan sejarah di mana vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan atau bahkan berakhir dengan pembebasan.
Sebagaimana dalam polemik kasus korupsi di Basarnas beberapa waktu lalu, tarik-menarik yurisdiksi antara KPK dan Puspom TNI menunjukkan betapa istimewanya kedudukan militer dalam sistem hukum kita.
Padahal, dalam logika negara hukum, tidak boleh ada warga negara "kelas satu" yang kebal terhadap proses hukum sipil.
Baca juga: Teror Air Keras Salemba, Ujian Akhir Reformasi
Revisi UU Peradilan Militer harus diarahkan agar setiap tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer ditarik ke yurisdiksi peradilan umum, sejalan dengan asas lex specialis derogate lex generalis di mana tindak pidana khusus seperti korupsi atau pelanggaran HAM berat harus ditangani oleh lembaga yang kompeten secara spesifik.
Agenda Mendesak Reformasi Konstitusional
Membiarkan UU Peradilan Militer tetap pada format lama berarti membiarkan negara hukum kita tetap rapuh.
St. Agustinus pernah berpesan, "Jika hukum disingkirkan, negara hanyalah gerombolan perampok besar."
Pesan ini mengingatkan bahwa otoritas kekuasaan harus selalu terikat pada hukum agar tidak berubah menjadi tirani yang menindas rakyatnya sendiri.
Kasus Andrie Yunus adalah momentum emas bagi pemerintah dan DPR untuk segera memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam prioritas legislasi nasional.
Langkah ini merupakan tanggung jawab konstitusional untuk menyempurnakan agenda reformasi 1998 yang sempat terhenti di tengah jalan.
Reformasi peradilan militer bukan bertujuan untuk melemahkan TNI, melainkan untuk memperkuat jati diri TNI sebagai Tentara Profesional yang menghormati supremasi sipil dan hak asasi manusia.
Profesionalisme sejati lahir ketika setiap personel menyadari bahwa mereka tidak berada di atas hukum.
Sebagaimana yang disuarakan oleh berbagai koalisi masyarakat sipil, transparansi dalam proses hukum terhadap anggota Bais yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus akan menjadi bukti apakah negara benar-benar berpihak pada keadilan atau justru terjebak dalam politik pelumrahan.
Pelumrahan terhadap kekerasan dan manipulasi hukum hanya akan membawa bangsa ini menuju kondisi "negara yang tersandera" (a hostage nation) oleh kepentingan elitnya sendiri.
Ke depan, perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia harus diperkuat dengan payung hukum yang konkret. Mereka bukan musuh negara, melainkan mitra dalam merawat kesehatan demokrasi.
Baca juga: Air Keras dan Modernitas yang Belum Selesai
Intelektual, akademisi, dan aktivis harus berani keluar dari "menara gading" untuk menyuarakan kebenaran ilmiah dan keadilan sosial, meskipun harus berhadapan dengan risiko intimidasi.
Demokrasi tidak akan pernah selamat jika ketakutan menjadi bahasa utama dalam hubungan antara negara dan warga negara.
Melalui pengusutan tuntas kasus Andrie Yunus dan revisi UU Peradilan Militer, kita sedang menanam benih harapan agar di masa depan, tidak ada lagi darah dan air mata aktivis yang tumpah hanya karena mereka berani mencintai negerinya dengan cara yang kritis.