''Yaqut Kembali ke Rutan''
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.(Ind
05:38
24 Maret 2026

''Yaqut Kembali ke Rutan''

- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya dialihkan sementara menjadi tahanan rumah.

Proses pengalihan ini diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam.

Baca juga: Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Ketika KPK mengungkap proses pengalihan tahanan ini, Yaqut belum digiring masuk ke rutan.

Budi menjelaskan, ada tahapan pemeriksaan kesehatan yang patut dilakukan terlebih dahulu.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi.

Jadi tahanan rumah

Yaqut resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).

Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.

Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kabar Yaqut tidak lagi berada di rutan dibocorkan pertama kali oleh istri dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang bernama Silvia.

Saat itu, Silvia yang baru membesuk suaminya menceritakan, Yaqut sudah tidak berada di rutan pada Kamis.

Hal ini dikonfirmasi oleh KPK pada Sabtu malam.

KPK dikritik banyak pihak

Pengalihan tahanan secara diam-diam ini ramai dikritik banyak pihak, baik itu anggota DPR hingga eks penyidik KPK.

Status tahanan rumah dinilai janggal mengingat Yaqut kini dijerat dalam kasus korupsi yang merupakan tindak pidana khusus.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penahanan Yaqut di rutan yang terlampau singkat.

Menurut dia, jika Yaqut hanya ditahan seminggu, lebih baik sejak awal tidak ditahan di rutan.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Sebut Pertama Kali di KPK

“Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu," kata Rudianto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Pengalihan tahanan dengan singkatnya waktu penahanan menimbulkan kesan KPK tidak konsisten dalam menangani perkara.

Rudianto menyinggung aspek transparansi dalam proses pengalihan penahanan yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka.

“Waktu ditetapkan tersangka, di-publish ramai-ramai pakai rompi oranye. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik," ungkap dia.

Diskriminasi bagi tahanan lain

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yaqut merupakan tahanan KPK pertama yang mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pemberian status tahanan rumah ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tahanan KPK yang lain.

Sebab, KPK hanya mengungkap alasan Yaqut menjadi tahanan rumah adalah karena ada permohonan dari keluarganya.

“Tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan apalagi menjelang Lebaran. Jadi, ini menjadi diskriminasi, yang lain-lain tetap ditahan sementara Gus Yaqut dialihkan tahanan rumah seakan-akan untuk Lebaran gitu,” kata Boyamin, Senin.

Untuk memberikan keadilan bagi yang lain, Boyamin mengimbau agar Yaqut kembali ditahan di rutan KPK.

Pengalihan status tahanan ini dianggap sebagai keputusan yang janggal dari KPK.

“Ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Baca juga: KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

Praswad mengatakan, pengalihan tahanan Yaqut ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus korupsi ke depan.

Langkah Yaqut untuk memohon pengalihan tahanan bisa diikuti oleh tahanan yang lain.

“Apakah KPK juga akan menyetujuinya (permohonan dari tahanan lain)? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” imbuh Praswad.

Sementara itu, status tahanan rumah dianggap memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan pengondisian, bahkan mengintervensi pihak-pihak lain.

“Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” kata Praswad.

Jaminan dari pengacara

Tim pengacara Yaqut belum buka suara terkait dengan pengalihan tahanan untuk kembali ke rutan.

Sebelumnya, Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir sempat menjamin kliennya bakal kooperatif meski tidak berada di rutan.

“Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundangan termasuk proses hukum di KPK oleh karenanya penasihat hukum yakin Gus Yaqut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan,” ujar Dodi, Senin pagi.

Peran Yaqut di kasus haji

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.

Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Status Tahanan Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK soal Nilai Kepantasan

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.

Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #yaqut #kembali #rutan

KOMENTAR