Banalitas Intelijen di Wajah Aktivis
PERISTIWA memuakkan kembali mencoreng wajah demokrasi kita pada medio Maret 2026 ini. Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh empat prajurit TNI dari Denma BAIS, termasuk tiga di antaranya berpangkat perwira.
Peristiwa pilu ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, lebih dari itu merupakan serangan frontal terhadap nalar publik dan lonceng kematian bagi kebebasan berpendapat yang merupakan hak konstitusional.
Di balik luka bakar yang diderita korban, terpampang luka yang lebih besar: pembusukan institusi keamanan yang seharusnya menjadi pelindung, namun menjelma menjadi predator di ruang sipil.
Ironi ini kian menyengat saat kita menyadari bahwa para terduga pelaku bukanlah prajurit rendahan yang kehilangan kendali di jalanan, melainkan personel intelijen strategis.
Keterlibatan seorang Kapten dan dua Letnan Satu memberikan sinyalemen kuat bahwa kekerasan ini tidak lahir dari ruang hampa.
Ada kepastian yang mengerikan bahwa alat negara, yang dibiayai oleh pajak rakyat, justru digunakan untuk melumpuhkan rakyat yang paling vokal menyuarakan keadilan.
Baca juga: Air Keras dan Modernitas yang Belum Selesai
Jika kasus ini hanya dipandang sebagai kriminalitas jalanan, maka kita sedang melakukan simplifikasi yang membahayakan masa depan republik.
Kita sedang berada di titik nadir di mana kritik dianggap sebagai ancaman kedaulatan yang harus direspons dengan teror fisik.
Pola pembungkaman ini mengingatkan kita pada metode-metode gelap masa lalu yang seharusnya sudah dikubur dalam keranda sejarah.
Ketika argumen dibalas dengan air keras, maka sebenarnya negara sedang menunjukkan pendangkalan intelektual dan moralnya.
Ini bukan lagi soal penegakan hukum semata, tapi soal apakah kita masih memegang teguh mandat reformasi yang menuntut militer kembali ke barak dan menghormati supremasi sipil tanpa syarat.
Banalitas Kejahatan dalam Seragam Intelijen
Hannah Arendt, dalam diskursusnya mengenai The Banality of Evil (1963), memberikan peringatan keras bahwa kejahatan sistemik sering kali tidak dilakukan oleh monster yang haus darah, melainkan oleh individu-individu yang kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis.
Arendt menekankan bahwa "ketakberpikiran" tidaklah sama dengan kebodohan. Ia adalah kondisi absennya pemikiran kritis; ruang kosong di mana individu berhenti mempertimbangkan konsekuensi moral dari tindakan mereka.
Mereka menjadi sekadar sekrup dalam mesin birokrasi kekerasan yang besar.
Dalam kasus Andrie Yunus, dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) menunjukkan bagaimana kejahatan terstruktur terjadi melalui rutinitas, ketidakpedulian, dan ketaatan tanpa pertanyaan yang dipelihara oleh negara.
Jika benar para perwira ini bertindak atas motif mengamankan kepentingan tertentu dari kritik aktivis, maka kita sedang menyaksikan represi yang dianggap sebagai "pekerjaan administratif" belaka.
Bagi Arendt, kekuasaan sejati lahir dari konsensus dan bicara, sementara kekerasan adalah bentuk pengakuan bahwa kekuasaan itu sendiri telah lenyap dan berganti menjadi tirani kecil di ruang sipil.
Baca juga: Pentingnya TGPF Independen Usut Kasus Andrie Yunus
Air keras, dalam konteks ini, bukan lagi sekadar zat kimia, melainkan instrumen birokrasi intelijen untuk membungkam residu demokrasi yang masih tersisa dan terus diperjuangkan untuk menghidupkan nalar kritis.
Runtuhnya Pagar Pembatas Demokrasi
Jika Arendt melihat dari sisi moralitas pelaku, Levitsky dan Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) memberikan peringatan dari sisi struktural yang lebih mencekam.
Mereka menekankan bahwa demokrasi hari ini jarang mati di tangan kudeta militer yang dramatis di atas tank yang menggulingkan istana.
Sebaliknya, demokrasi mati melalui "pelemahan perlahan" oleh aktor-aktor di dalam sistem yang secara sistematis meruntuhkan pagar pembatas (guardrails).
Levitsky dan Ziblatt mengingatkan bahwa demokrasi berdiri di atas dua pilar utama: konstitusi tertulis dan aturan tak tertulis yang disebut norma.
Dua pilar norma yang menjaga demokrasi tetap hidup adalah toleransi mutual dengan mempertegas kemampuan untuk mengakui lawan politik atau aktivis sebagai rival yang sah dan menahan diri secara institusional.
Kasus penyiraman air keras ini adalah bukti nyata runtuhnya kedua pilar tersebut. Ketika elemen militer digunakan untuk menyerang warga sipil yang kritis, negara telah gagal mempraktikkan toleransi mutual.
Mereka tidak lagi melihat kritik sebagai dialektika bernegara, melainkan sebagai target operasi yang harus dilumpuhkan secara fisik.
Penggunaan personel intelijen untuk urusan "penertiban" sipil adalah bentuk kegagalan menahan diri secara institusional yang paling telanjang, penyalahgunaan wewenang yang merusak marwah institusi dan mengkhianati amanat konstitusi.
Melawan Impunitas dan Mitos Oknum
Kita tentu bosan mendengar narasi "oknum" yang selalu menjadi tameng setiap kali institusi terpojok oleh skandal.
Fakta bahwa tiga dari empat tersangka adalah perwira menengah junior dari satuan elite intelijen memperkuat dugaan bahwa ini bukanlah tindakan spontan individu yang sedang emosional.
Baca juga: Melawan Penebar Ketakutan
Ini adalah tindakan terencana yang memerlukan akses intelijen, logistik yang matang, dan yang paling berbahaya adalah adanya perasaan aman bahwa mereka kebal hukum atau impunitas.
Gaya bahasa klise bahwa "motif sedang didalami" oleh Puspom TNI sering kali menjadi tirai asap untuk melokalisir masalah agar tidak menyentuh struktur komando yang lebih tinggi.
Publik tidak butuh sekadar permohonan maaf formal atau hukuman disiplin internal yang samar dalam ruang tertutup.
Publik hari ini menuntut pertanggungjawaban komando yang transparan dan jujur. Pertanyaan yang berselancar di nalar publik adalah mengapa anggota BAIS bisa berkeliaran melakukan aksi kriminal terhadap aktivis di ibu kota?
Siapa yang memberikan restu, atau setidaknya, siapa yang menciptakan iklim organisasi di mana tindakan brutal semacam itu dianggap sebagai bentuk loyalitas kepada negara?
Tragedi yang menimpa Andrie Yunus adalah cermin retak Indonesia di tahun 2026. Jika kasus ini berakhir dengan pengadilan militer yang tertutup dan hukuman ringan terhadap pelaku, maka kita secara resmi telah kembali ke era kegelapan.
Di lain hal, negara tidak boleh memelihara predator dalam seragam yang menggunakan fasilitas negara untuk menyerang rakyatnya sendiri.
Supremasi sipil harus ditegakkan kembali dengan menyeret para pelaku ke peradilan umum, karena tindakan menyiramkan air keras kepada warga negara adalah murni kriminalitas yang melampaui batas etis kedisiplinan militer.
Dengan demikian, jika negara terus membiarkan air keras secara brutal mengamputasi argumen, maka negara sedang mengultuskan pengkhianatan terhadap akal sehat warga sipil dan mandat konstitusi.