Soal Larangan Keluarga Presiden-Wapres Nyapres, Anggota DPR: Semua Orang Punya Hak Dipilih
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.(Fraksi Partai Golkar di DPR RI)
15:14
28 Februari 2026

Soal Larangan Keluarga Presiden-Wapres Nyapres, Anggota DPR: Semua Orang Punya Hak Dipilih

- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai, setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk dipilih sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Irawan mengatakan, ini sekaligus merespons soal adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar keluarga dari presiden dan wakil presiden menjabat tidak boleh maju pada pemilihan presiden (pilpres).

"Begini, menurut pendapat saya, setiap warga negara berhak berpartisipasi di dalam hukum dan pemerintahan. Hal tersebut merupakan hak konstitusional, dalam hal ini hak untuk dipilih sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (right to be candidate)," kata Irawan, kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Ia menceritakan, DPR RI pernah membuat aturan pada Undang-Undang Pilkada yang isinya melarang keluarga dari petahana kepala daerah maju dalam pilkada.

Baca juga: PDI-P Terbitkan Surat Larangan Kader Cari Keuntungan Pribadi dari SPPG MBG

Aturan itu digugat sehingga akhirnya dibatalkan MK.

"Larangan maju bagi keluarga petahana saat itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Irawan.

Menurut Irawan, kala itu pasal soal larangan keluarga petahana itu dibatalkan MK dengan alasan bahwa larangan seperti merupakan suatu bentuk diskriminasi dan pembatasan.

Oleh karenanya, Irawan menilai gugatan kala itu mirip dengan gugatan yang masuk di MK baru-baru ini.

"Jadi, berdasarkan putusan MK sendiri sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, tidak boleh adanya larangan yang seperti itu. Meskipun putusan tersebut untuk calon kepala daerah, cuma substansi dan karakternya serupa, yaitu larangan terhadap keluarga Presiden dan Wakil Presiden," ujar dia.

Jika memang ingin mencegah konflik kepentingan, menurut dia, perlu disiapkan kerangka hukum yang kuat.

"Dan memang kalau kita ingin mencegah adanya konflik kepentingan seperti nepotisme, harusnya kerangka hukum yang harus kita perkuat adalah perumusan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dan Wakil Presiden petahana (incumbent) yang sedang menjabat. Jadi, bukan kepada keluarganya," ucap dia.

Baca juga: Gugatan Larangan Keluarga Petahana Nyapres Layak Dipertimbangkan Secara Konstitusional

Sebelumnya diberitakan, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Baca juga: Gugatan Larangan Nyapres, PSI: Mau Anak Presiden, Wapres, Petani, Semua Sama

Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Tag:  #soal #larangan #keluarga #presiden #wapres #nyapres #anggota #semua #orang #punya #dipilih

KOMENTAR