Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Mestinya Sejak 2022
Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.
Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.
Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” kata dia.
Penjelasan Jubir Prabowo
Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Prabowo Subianto menerima tanda jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Rencananya, pangkat kehormatan tersebut akan diberikan Jokowi kepada Prabowo dalam rangkaian acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (28/2/2024) besok.
Ia mengungkapkan, pemberian pangkat kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo Subianto di dunia militer dan pertahanan.
"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan Jenderal penuh dan InsyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," kata Dahnil saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/2).
Secara rinci Dahnil menuturkan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Jenderal SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh lain," ujarnya.
Ia memastikan, Prabowo Subianto akan menghadiri langsung kegiatan penyematan tanda kehormatan tersebut.
"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir dirapim TNI dan Rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," jelas Dahnil.
Tag: #pengamat #penganugerahan #pangkat #istimewa #untuk #prabowo #mestinya #sejak #2022