Soroti Kasus Fatia, Komnas Perempuan Ingatkan Polri Tak Sembarang Tersangkakan Perempuan Pembela HAM
Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tribunnews/Jeprima 
10:07
12 Januari 2024

Soroti Kasus Fatia, Komnas Perempuan Ingatkan Polri Tak Sembarang Tersangkakan Perempuan Pembela HAM

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam hal ini, Fatia yang merupakan salah satu terdakwa, dianggap sebagai perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM).

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, vonis bebas bagi perempuan pembela HAM merupakan angin segar terkait pelindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Termasuk menyampaikan kritik, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil Politik," kata Andy dalam keterangannya.

Senada dengan Andy, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Siti Aminah Tardi mengungkapkan bahwa putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini semakin memperkuat prinsip bahwa tidak ada seorang pun boleh dihukum karena berpendapat dan berekspresi.

Namun dari sisi penegak hukum yang melakukan penyidikan, yakni Polri, dinilai masih memiliki "pekerjaan rumah" jika berkaca dari kasus yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.

Menurut Aminah, dalam kasus ini semestinya penyidik tak sembarang menetapkan tersangka bagi orang yang dilaporkan sebagai pelaku, khususnya perempuan pembela HAM.

Sebab dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, telah diatur pendekatan restorative justice (RJ).

"Jika pun terdapat dugaan pelanggaran UU ITE, seharusnya dikedepankan pendekatan keadilan restoratif seperti diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021," katanya.

Dalam surat edaran yang dimaksud, mekanisme RJ terkait kasus ITE diatur dalam poin G dan H yang berbunyi:

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
H. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

Sedangkan dari sisi penegak hukum yang melakukan penuntutan, yakni Kejaksaan, Komnas Perempuan menghormati upaya hukum kasasi yang ditempuh.

Namun dalam putusan kasasi nanti, Majelis Hakim diharap menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yakni bebas.

"Komnas Perempuan merekomendasikan agar Majelis Hakim Kasasi memperkuat Keputusan tingkat pertama dan menjadi penjaga hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia," ujar Aminah.

Sebagai informasi, vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus ITE ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primair, dakwaan kedua subsidair, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.

Kemudian hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak dan harkat martabat Haris dan Fatia.

"Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," katanya.

Sementara dalam tuntutannya, jaksa telah menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kemudian Fatia Maulidyanti dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Karena vonis yang berbeda dengan tuntutan, maka jaksa penuntut umum melayangkan kasasi.

Kasasi telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin (8/1/2024).

Untuk Haris Azhar, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Sedangkan untuk Fatia, akta permintaan kasasi teregister dengan nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #soroti #kasus #fatia #komnas #perempuan #ingatkan #polri #sembarang #tersangkakan #perempuan #pembela

KOMENTAR