Jaksa KPK Minta Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) melibatkan Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024). 
12:25
26 Februari 2024

Jaksa KPK Minta Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan," kata Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024).

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Nomor 31/.01.04/2024/02/2024, tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil.

"Menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Karen Agustiawan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Atas tanggapannya tersebut, Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Maryono menyampaikan pihaknya akan menyusun Putusan Sela.

Ia menyebut sidang Putusan Sela kasus yang melibatkan Karen Agustiawan ini akan digelar, pada Senin, 4 Maret 2024 mendatang.

"Sekarang giliran majelis akan menyusun Putusan Sela sampai dengan nanti hari Senin, tanggal 4 Maret," kata Maryono.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Bapak ketua majelis yang terhormat dan tim penuntut umum yang saya hormati, barusan kami berkonsultasi dengan terdakwa. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya, karena itu kami minta waktu bapak ketua," ucap penasihat hukum Karen, Luhut Pangaribuan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan pertama yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Ada beberapa perbuatan Karen Agustiawan dkk yang disebut terjadi sekira kurun Juni 2011 hingga Juni 2012 yaitu:

1. Memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquified Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomi, serta analisis risiko;

2. Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2;

3. Bertindak mewakili PT Pertamina memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 1. Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian;

4. 4. Bertindak mewakili PT Pertamina dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto. Tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikatkan dengan perjanjian;

5. Melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan;

6. Memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.

Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #jaksa #minta #eksepsi #dirut #pertamina #karen #agustiawan #ditolak

KOMENTAR