Polri Sita 23 Barang Bukti Usai Geledah Laboratorium Narkoba di Apartemen Tanjung Priok
Barang bukti dari penggeledahan apartemen di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/2/2026) terkait kasus laboratorium narkoba jaringan Iran - Indonesia. (DOK. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri )
09:34
15 Februari 2026

Polri Sita 23 Barang Bukti Usai Geledah Laboratorium Narkoba di Apartemen Tanjung Priok

- Sebanyak 23 barang bukti disita Polri usai menggeledah apartemen di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus laboratorium narkoba jaringan Iran-Indonesia, Sabtu (14/2/2026).

Menurut keterangan yang diterima Kompas.com, barang bukti itu terdiri dari empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 1.683 gram bruto, satu unit telepon genggam, dan satu paspor.

Petugas juga menyita satu unit electrical powder grinder, satu kompor gas portabel, satu timbangan, tiga botol berisi aseton, serta dua jeriken berisi aseton.

Selain itu, diamankan empat panci, satu teko, satu saringan, satu alat kocok, satu alat isap sisa, satu alat semprot, dan satu sodet.

Baca juga: Polisi Geledah Laboratorium Narkoba Jaringan Iran-Indonesia di Apartemen Tanjung Priok

Barang bukti lain berupa satu pak plastik klip besar ukuran 1 kilogram, satu pak sarung tangan medis, satu unit alat setrika uap, satu gulung kertas minyak, satu piring bekas wadah sabu, dua stoples berisi limbah pengolahan sabu, satu peti kulit, serta empat lembar kulit pelapis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penggeledahan di apartemen Tanjung Priok ini setelah pihaknya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran bernama Saeidi Bayaz pada hari yang sama di Jakarta Timur.

Penangkapan berujung penggeledahan bermula pada Jumat, 14 Februari 2026.

Unit 5 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi pengembangan dari hasil control delivery terhadap tersangka Kazemi Kouhi Farzad.

“Bahwa dia (Kazemi Kouhi Farzad) diperintahkan oleh DPO Husein yang berada di Iran untuk bertemu seorang laki-laki yang bernama Saeidi,” kata Eko, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Momen Umrah Megawati: Doa agar Terus Jaga Pancasila dan Dijauhkan dari Fitnah

Pertemuan tersebut diatur Husein di Kourosh Kebab, Jalan Pramuka, Utan Kayu, Jakarta Timur.

Pada pukul 19.03 WIB, tim gabungan Bea dan Cukai bersama personel Bareskrim Polri yang dipimpin bergerak menuju lokasi dengan membawa Farzad.

Sekitar pukul 19.50 WIB, tim tiba di lokasi dan menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) yang ditunjuk Farzad sebagai Saeidi.

“Setelah hasil interogasi singkat dan pengecekan ponsel WNA Saeidi tersebut menemukan alamat tempat tinggal yang bersangkutan,” ungkap dia.

Pada pukul 20.28 WIB, polisi tiba dan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menuju lantai 27 unit 28BD apartemen Tanjung Priok untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan, wakil koordinator lapangan, dan pengurus apartemen.

Baca juga: Di Tanah Suci, Megawati Doakan Indonesia Terus Bersatu dan Jauh dari Perpecahan

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan peralatan produksi laboratorium gelap (clandestine lab) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri, memasang garis polisi di unit tersebut, serta membawa para pelaku untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Tag:  #polri #sita #barang #bukti #usai #geledah #laboratorium #narkoba #apartemen #tanjung #priok

KOMENTAR