3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan, Kuasa Hukum Dini Beri Tanggapan
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti - Inilah tanggapan Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti setelah mendengar kabar 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur ditahan dan jadi tersangka. 
14:58
24 Oktober 2024

3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan, Kuasa Hukum Dini Beri Tanggapan

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Sebelumnya, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) siang.

Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Ketiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi kabar penangkapan tiga hakim itu, pihak keluarga Dini mengucapkan terima kasih kepada Kejagung.

Hal tersebut disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukum, Dimas Yemahura.


"Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban," ujarnya, saat dikonfirmasi media, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," tutur Dimas.

Dimas pun meminta kepada Kejagung agar tetap mengembangkan perkara yang menimpa keluarga korban. 

"Tentu kami berharap ini bisa dikembangkan dan menangkap semua pihak dan berperan dan terlibat di dalam kasus suap tersebut," tegasnya. 

Dengan adanya putusan membebaskan Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya itu, kata Dimas, publik diperlihatkan rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan. 

Maka dari itu, Dimas mendukung penuh tindakan Kejagung untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya sangat apresiasi penangkapan ini dan saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menangkap seluruh pihak yang terlibat di dalam kasus suap dalam kasus ini," tutupnya. 

Nasib 3 Hakim

Selain ditahan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tiga hakim PN Surabaya itu kini juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat oleh presiden.

Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan bahwa MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung itu.

"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung."

"Maka, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.

"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ungkap Yanto.

Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.

Sebelumnya, dia telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.

Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.

Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.

Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald, yakni LR.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pembunuhan Dini Sera, 3 Hakim Dipecat, Kuasa Hukum Dini Berharap Kejagung Bisa Kembangkan

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)

Editor: Nuryanti

Tag:  #hakim #surabaya #yang #bebaskan #ronald #tannur #ditahan #kuasa #hukum #dini #beri #tanggapan

KOMENTAR