Persatuan Advokat Indonesia Imbau Seluruh Pihak, Mempertahankan Hasil Pemilu 2024 Sesuai dengan Mekanisme
Dwiyanto Prihartono selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia (antaranews.com)
11:56
24 Februari 2024

Persatuan Advokat Indonesia Imbau Seluruh Pihak, Mempertahankan Hasil Pemilu 2024 Sesuai dengan Mekanisme

 

Dwiyanto Prihartono selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia mengimbau kepada seluruh pihak agar mempertahankan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan berdasar pada mekanisme yang ada. 

Dilansir dari antaranews.com, Sabtu (23/2), Dwiyanto Prihartono menyatakan bahwa hasil Pemilu sesuai dengan mekanisme.

Sehingga harus dipertahankan serta dihindari upaya legitimasi, melalui berbagai cara manuver, termasuk salah satunya Hak Angket.

Menurut Dwiyanto Prihartono, pihak yang tidak puas dengan hasil sementara, harus tetap mengacu dan menjadikan proses hukum sebagai solusi utama dalam menyelesaikan selisih pada Pemilu. 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga resmi yang telah dijelaskan di dalam undang-undang.

Oleh karena itu, perlu dirujuk tentang hasil Pemilu, yang saat ini masih belum diterbitkan hasil perhitungan finalnya. 

Alhasil berdasar pada hukum dan etika politik, para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan semua yang terlibat di dalamnya harus menghormati ketentuan yang berlaku.

“Para capres dan cawapres, pendukung dan berbagai pihak terkait, khususnya yang terpengaruh hasil sementara KPU, harus pula menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti," ujar Dwiyanto Prihartono.

Sedangkan, perhitungan suara oleh KPU masih dalam proses, yang diperkirakan selesai pada tanggal 20 Maret 2024.

Di Pemilu 2024 ini, Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yudikatif yang memiliki tugas dari negara untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. 

Oleh karena itu, jika mengalami atau merasa keberatan dengan hasil KPU, terdapat mekanismenya sendiri.

Sehingga, tidak perlu adanya upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, agar tidak timbul berbagai macam permasalahan.  

"Jadi, segala sesuatu yang bersifat protes atas hasil penghitungan atau apapun itu tentu harus menunggu hasil KPU dan juga terlebih dahulu harus melalui proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi," ujar Dwiyanto Prihartono. 

Selain itu, dia juga memperingatkan bahwa jangan sampai kepentingan kelompok tertentu menjadi langkah yang membuat salah paham dan membuat Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi. 

Hal tersebut dijelaskan Dwiyanto Prihartono yang menyatakan bahwa hasil Pemilu belum keluar, tetapi sudah terjadi manuver atas hasil maupun perhitungan yang belum final dan resmi.  

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #persatuan #advokat #indonesia #imbau #seluruh #pihak #mempertahankan #hasil #pemilu #2024 #sesuai #dengan #mekanisme

KOMENTAR