Polisi Serahkan Berkas Kasus Film Porno Siskaeee dkk ke Jaksa
Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik. (SALMAN TOYIBI/ JAWA POS)
10:32
24 Pebruari 2024

Polisi Serahkan Berkas Kasus Film Porno Siskaeee dkk ke Jaksa

- Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara kasus pembuatan film porno di Jakarta Selatan. Pelimpahan ini meliputi 12 tersangka termasuk Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee yang tengah menjalani penahanan.   "Tersangkanya ada 12, saudari FCN atau saudari S dan 11 tersangka lainnya telah dikirim berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (24/2).   Proses pemeriksaan berkas perkara tengah dilakukan oleh kejaksaan. Bila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan alat bukti untuk disidangkan.    "Saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum DKI Jakarta," jelasnya.   Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.   Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.   “Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.  

  11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.   Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #polisi #serahkan #berkas #kasus #film #porno #siskaeee #jaksa

KOMENTAR