MA Batalkan Putusan Bebas yang Dibuat 3 Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara atas Kematian Dini Sera
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
22:16
23 Oktober 2024

MA Batalkan Putusan Bebas yang Dibuat 3 Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara atas Kematian Dini Sera

– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Dini Sera Afrianti itu divonis 5 tahun penjara.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dengan panitera pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10) kemarin.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain, akibat meminum minuman beralkohol. Bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7).

Akibat putusan itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur.

Hari ini, Rabu (23/8), Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Selain majelis hakim, seorang pengacara juga ikut ditangkap karena diduga memberi suap pada 3 hakim itu.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #batalkan #putusan #bebas #yang #dibuat #hakim #surabaya #ronald #tannur #divonis #tahun #penjara #atas #kematian #dini #sera

KOMENTAR