Terjaring OTT Kejagung, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan  
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma dan Ujang Suherman bersama Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
20:40
23 Oktober 2024

Terjaring OTT Kejagung, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan  

 

– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam OTT itu.

“Betul (ada penangkapan),” ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald Tannur sengaja melindas Dini Sera Afrianti.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #terjaring #kejagung #hakim #yang #vonis #bebas #ronald #tannur #jadi #tersangka #korupsi #langsung #ditahan

KOMENTAR