Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). ()
13:30
9 Februari 2026

Sidang Nadiem, LKPP Disebut Sempat Tak Dilibatkan dalam Pengadaan Chromebook

Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Aris Supriyanto mengatakan proses pengadaan Chromebook di tahap awal tidak melibatkan LKPP.

Hal ini Aris sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

“Apakah pada tahun 2020-2021 terkait dengan penentuan atau penetapan harga, itu melalui LKPP?” tanya jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Sepengetahuan saya tidak,” jawab Aris.

Baca juga: Bantah Nadiem, Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook

Aris mengatakan, untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2020 dan 2021, prosesnya dilaksanakan oleh kementerian.

Salah satu yang ditetapkan sendiri adalah harga-harga produk yang bisa ikut pengadaan.

Jaksa kemudian menyinggung soal proses konsolidasi harga dalam pengadaan Chromebook di tahun 2022 ketika LKPP sudah dilibatkan.

“Apakah dalam konsolidasi harga ini, saudara melihat atau mengetahui, salah satu asbabun nuzul-nya karena melihat spesifikasi yang sama dalam pengadaan tersebut tapi harga cenderung tinggi?” cecar jaksa.

Baca juga: Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog

Aris membenarkan, salah satu alasan konsolidasi harga dilakukan karena harga dalam pengadaan Chromebook dianggap cukup tinggi antara masing-masing produsen.

“Saya tegaskan ya. Jadi, saudara yang mengatakan dalam persidangan ini, saudara melihat konsolidasi pengadaan yang dilakukan LKPP tahun 2022 itu, asbabun nuzul-nya adalah karena melihat spesifikasi yang sama dan cenderung harganya tinggi,” kata jaksa menyimpulkan.

Kasus korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca juga: Sidang Chromebook, Hakim Tanya ke Fiona Eks Stafsus Nadiem: Jurist Tan di Mana?

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #nadiem #lkpp #disebut #sempat #dilibatkan #dalam #pengadaan #chromebook

KOMENTAR