KY Tunggu Informasi dari Kejagung Terkait OTT 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur  
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
17:48
23 Oktober 2024

KY Tunggu Informasi dari Kejagung Terkait OTT 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur  

 

– Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima informasi adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring operasi senyap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya tengah menelusuri informasi dugaan OTT terhadap tiga hakim di PN Surabaya.

"KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut," kata Mukti kepada JawaPos.com, Rabu (23/10).

Anggota KY itu memastikan, pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah Kejaksaan Agung memberikan informasi rinci terkait OTT terhadap pihak-pihak di lingkungan PN Surabaya.

"KY akan menyampaikan statemen resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," tegas Mukti.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam OTT itu.

“Betul (ada penangkapan),” ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu. "Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald Tannur sengaja melindas Dini Sera Afrianti.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #tunggu #informasi #dari #kejagung #terkait #hakim #surabaya #yang #vonis #bebas #ronald #tannur

KOMENTAR