Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (kedua kiri) dan tersangka lainnya dibawa ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
11:00
7 Februari 2026

Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Baca 10 detik
  • KY akan memeriksa Ketua dan Wakil PN Depok terkait dugaan suap sengketa lahan setelah keduanya di-OTT KPK.
  • Pemeriksaan KY fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atas perbuatan mereka.
  • KY berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk pemeriksaan etika sekaligus menentukan sanksi yang pantas dijatuhkan.

Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Pemeriksaan itu menjadi buntut dari kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok yang menjerat kedua hakim tersebut.

Awalnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan bahwa Eka dan Bambang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menciderai kehormatan dan keluhuran aparat penegak hukum, khususnya hakim.

Menindaklanjuti proses penegakan hukum, lanjut Subhan, KY juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Eka dan Bambang dalam rangka penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik,” kata Subhan di Gedung Merah Putih

“Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” tambah dia.

Subhan menegaskan bahwa KY bersama Mahkamah Agung (MA) tidak menoleransi tindak pidana korupsi oleh penegak hukum atau judicial corruption.

Untuk itu, pemeriksaan KY nantinya akan berkoordinasi dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani perkara Eka dan Bambang. Koordinasi dalam hal ini juga akan dilakukan KY bersama dengan MA.

“Tentu kami nanti akan selalu koordinasi dengan KPK terutama dalam hal kami tentu akan melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etiknya. Mudah-mudahan sesepatnya kami nanti bisa lebih koordinasi dengan KPK dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu,” tutur Subhan.

Barang bukti berupa uang tunai ditunjukkan terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto] PerbesarBarang bukti berupa uang tunai ditunjukkan terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Tentu nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan sanksi yang tentu harus dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bersama KY,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Penahanan itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Selain itu, KPK juga menetapkan Juru SIta PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #usai #kena #ketua #waka #depok #akan #diperiksa #soal #dugaan #pelanggaran #kode #etik #hakim

KOMENTAR