Eks Menaker Ida Fauziah Disebut Terima Suap di Kasus Noel, KPK Buka Peluang Kembangkan Perkara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah dalam persidangan disebutkan bahwa mantan Menaker Ida Fauziah menerima suap sebesar Rp 50 juta.
Kasus tersebut menyeret eks Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Karena memang perkaranya masih bergulir, tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Budi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menganalisis setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
Baca juga: Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti oleh JPU-KPK akan dilakukan analisis, akan dilakukan konfirmasi juga, ya apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar dia.
“Begitu kemudian bisa kita lakukan konfirmasi juga kepada saksi-saksi lainnya, tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya,” tambah dia.
Kendati demikian, KPK sejauh ini tidak memeriksa Ida Fauziah dalam kasus pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Seingat saya sampai dengan hari ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kita,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diduga menerima uang Rp 50 juta terkait dengan pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker.
Hal ini terungkap saat PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayuna Ivon Muriyono diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
Baca juga: Sidang Noel Ungkap Permintaan Durian-Sapi Kurban ke Direktur Kemnaker
“Uang tersebut beliau meminta saya untuk menyampaikan ke Bu Dirjen, dan nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri,” ujar Dayuna, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Jaksa menanyakan soal siapa menteri yang dimaksud.
“Ibu menteri. Siapa nama menterinya,” tanya Jaksa.
“Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” jawab Dayuna.
Uang Rp 50 juta ini diberikan oleh Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto.
Dayuna menjelaskan uang Rp 50 juta ini diberikan dalam bentuk mata uang asing euro yang dimasukkan dalam sebuah amplop berwarna coklat.
Tapi, amplop ini tidak diantar sendiri oleh Hery, tapi melalui seseorang bernama Gunawan.
Saat menerima amplop itu, Dayuna memeriksa jumlah uang yang diantarkan itu.
Amplop berisi uang euro itu tidak ditutup dan ditempeli bukti penukaran uang.
“Mohon izin pak. Jadi, posisi amplop itu tidak tertutup,” kata Dayuna.
Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3
Saat dicecar jaksa, Dayuna mengaku memeriksa isi amplop itu karena diamanahkan Hery untuk menerima dan menyerahkan uang itu agar sampai ke tangan Ida Fauziyah.
Uang setara Rp 50 juta ini diserahkan kepada Dirjen Kemenaker Haiyani Rumondang yang akan meneruskan uang ini kepada Ida.
Setelah uang ini diserahkan ke Haiyani, Dayuna sempat menghubungi Hery untuk laporan.
“Dalam WA Saudara, ‘Assalamualaikum Pak Dir. Ini tadi Bu Dirjen Alhamdulillah sempat ke kantor, beliau baru pulang dan titipan Pak Hery sudah kami sampaikan kepada Ibu Dirjen,” kata jaksa membacakan BAP.
Dayuna membenarkan isi percakapan itu.
Tag: #menaker #fauziah #disebut #terima #suap #kasus #noel #buka #peluang #kembangkan #perkara