Di MK, DPR Sebut Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Optimalkan Kompetensi
Ketua Komisi I DPR-RI, Utut Adianto saat ditemui di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon duta besar RI untuk negara-negara sahabat, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).(KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)
17:26
4 Februari 2026

Di MK, DPR Sebut Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Optimalkan Kompetensi

- Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu dimaknai sebagai upaya negara untuk mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer.

Ia mengatakan, penempatan prajurit di kementerian/lembaga untuk meningkatkan keahlian militer dalam birokrasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pertahanan nasional.

"Penambahan ini bukanlah alasan, sektor-sektor seperti penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan memerlukan kecepatan reaksi, kedisiplinan logistik, dan kemampuan manajerial teritorial yang merupakan kompetensi inti prajurit TNI," ujar Utut dalam Sidang Pemeriksaan untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025, Rabu (4/2/2026). Pemohon menguji Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Baca juga: UU TNI Paling Sering Digugat ke MK pada 2025, Disusul UU Polri

Permohonan pengujian materiil a quo diajukan oleh para Pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi.

Para Pemohon antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Dalam UU sebelumnya, Utut melanjutkan, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

Baca juga: Dokter di Kalbar Gugat UU TNI gara-gara Tidak Bisa Jadi Kepala BNN

Namun, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluasnya menjadi 14 kementerian/lembaga, termasuk sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut, serta penyesuaian posisi Kejaksaan RI dan pengintegrasian Dewan Pertahanan Nasional ke dalam Kementerian Pertahanan.

Sebagai bentuk pembatasan, DPR mencontohkan prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 kementerian/lembaga wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

"Sebagai contoh nyatanya adalah Dirut Bulog, Bapak Letjen Ahmad Rizal Ramdhani yang langsung pensiun dini begitu mendapat amanat di Bulog,” jelas Utut.

DPR juga menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI di kementerian/lembaga bersifat profesional dan fungsional, serta tidak mengaburkan batas institusional.

"Larangan keterlibatan prajurit dalam politik praktis, bisnis, maupun jabatan politis lainnya tetap ditegaskan melalui Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004," kata dia.

Baca juga: Pasal UU TNI Ini Digugat karena Dinilai Kurangi Persamaan Hak Jabatan Sipil

Utut juga menyampaikan keberadaan prajurit TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga untuk memperkuat sinergi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil yang sangat krusial.

Salah satu contohnya dalam menghadapi ancaman seperti terorisme, pelanggaran wilayah perbatasan, hingga penanganan bencana skala nasional yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan komando.

Dengan demikian, DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Instrumen pertahanan negara harus bersifat fleksibel dan adaptif tanpa kehilangan jati diri profesionalisme," kata dia.

Oleh karena itu, Utut mengeklaim kalau penguatan peran TNI dalam kementerian dan lembaga tertentu dipandang sebagai keniscayaan strategis demi kepentingan nasional jangka panjang.

Tag:  #sebut #penempatan #prajurit #jabatan #sipil #optimalkan #kompetensi

KOMENTAR