Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama Selama 8 Hari di 2026, Intip Tanggalnya!
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 8 hari cuti bersama bagi ASN.
Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama pada tahun 2026.
Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa ASN yang jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama akan mendapatkan kompensasi berupa penambahan cuti tahunan.
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” sebagaimana tertulis dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025.
Penetapan cuti bersama dipastikan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Berikut tanggal cuti bersama Pegawai ASN tahun 2026:
16 Februari (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Tag: #presiden #prabowo #teken #keppres #cuti #bersama #selama #hari #2026 #intip #tanggalnya