KPK Periksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati Ardito Wijaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasir Asromi selaku Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya pada Rabu (4/2/2026).
Selain Yasir Asromi, KPK juga memeriksa Dedi Budi Hartono selaku Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yasir tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.12 WIB.
Sementara Dedi tiba pada pukul 09.29 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: KPK Dalami Modus Perkara Ade Kunang seperti Ardito Wijaya dan Sugiri Sancoko
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
Empat tersangka lainnya yaitu, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Diketahui, Ardito ditangkap bersama 4 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
Baca juga: KPK: Kasus Bupati Ardito Wijaya Tunjukkan Lemahnya Rekrutmen dan Kaderisasi Partai
KPK mengatakan, Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #periksa #sekretaris #dprd #lampung #tengah #terkait #kasus #suap #bupati #ardito #wijaya