Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi jaksa hadirkan saksi ahli digital forensik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 
14:17
22 Oktober 2024

Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan tetap berlanjut meski Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF sudah bersalaman terdakwa yang juga dengan mantan karyawannya.

Jabat tangan itu disaksikan hakim dan banyak orang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Mereka sepakat untuk ‘berdamai’ di tengah proses persidangan yang sedang berjalan. 

Pada persidangan hari ini, Selasa (22/10/2024) jaksa hadirkan ahli digital forensik Polda Metro Jaya bernama Rujid ke persidangan.

“Saudara ahli apa ini,” tanya hakim ketua Saptono di persidangan.

“Ahli digital forensik Yang Mulia,” jawab Rujid.


Kemudian hakim Saptono menanyakan Rujid apakah pernah menjadi saksi pada persidangan lainnya.

“Sekitar 20 lebih Yang Mulia,” jawab Rujid.

Hakim Saptono lalu menanyakan saksi saat ini bertugas di mana.

“Saya sebagai pemeriksa barang bukti di laboratorium digital forensik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jawab Rujid.

Sebagai informasi perkara ini bermula kala Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia lalu menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Septia kemudian didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #sidang #kasus #jerat #karyawan #john #lanjut #meski #sudah #damai #jaksa #hadirkan #saksi #ahli

KOMENTAR