Pegawai SPPG yang Jadi ASN Bakal Dapat THR
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dadan menjelaskan, pada dasarnya, setiap pegawai SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK 1 Februari 2026, Mulai Rp 2,2 Jutaan
Aturan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 PP 11/2025 tersebut, dijelaskan bahwa "pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya" kepada "aparatur negara" sebagai "penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara".
PP terkait THR dan gaji ke-13 tersebut dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan dan menjadi acuan awal untuk memberi gambaran soal THR jika diberikan di hari raya pada 2026.
Sampai sejauh ini, belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026.
Baca juga: 32.000 Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, Berapa Gaji yang Diterima?
Karyawan SPPG jadi ASN
Sebelumnya, Dadan pernah menyampaikan bahwa tidak semua karyawan SPPG menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas.
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya.
Baca juga: Waka BGN: SPPG Tak Boleh Tolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT).
Dadan menyampaikan bahwa skema pengangkatan PPPK tersebut tidak mencakup posisi di luar pegawai inti SPPG.
Relawan yang terlibat dalam operasional dapur MBG tidak termasuk dalam kategori pegawai yang akan diangkat menjadi ASN.