Jokowi Tetapkan Perpres Keberadaan Penasihat hingga Utusan Presiden
Tangkapan layar salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober. (Rangga Pandu Asmara/Antara)
07:40
22 Oktober 2024

Jokowi Tetapkan Perpres Keberadaan Penasihat hingga Utusan Presiden

Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat masih menjabat presiden.

Dilansir dari Antara, sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lain. Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang. Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #jokowi #tetapkan #perpres #keberadaan #penasihat #hingga #utusan #presiden

KOMENTAR