Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
11:16
27 Januari 2026

Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok

Baca 10 detik
  • Jaksa menyoroti gaya kepemimpinan Nadiem Makarim yang mengandalkan lingkaran terdekat, mengakibatkan kesulitan komunikasi pejabat struktural di Kemendikbudristek.
  • Tata kelola eksklusif ini didakwa berdampak sistemik pada penurunan kualitas SDM Indonesia, ditunjukkan oleh rata-rata IQ anak yang rendah.
  • Nadiem didakwa korupsi Rp2,18 triliun dari digitalisasi pendidikan, termasuk aliran dana dari investasi Google melalui PT AKAB.

Sisi gelap tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era kepemimpinan Nadiem Makarim dibongkar habis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem cenderung menjalankan kementerian dengan mengandalkan 'lingkaran terdekat' atau inner circle-nya, yang berujung pada dugaan korupsi jumbo senilai Rp 2,18 triliun.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riadi, secara gamblang menyoroti gaya kepemimpinan Nadiem yang dinilai eksklusif dan mengabaikan para pejabat karier yang lebih berpengalaman di bidang pendidikan.

Gaya Kepemimpinan 'Orang Dekat' Jadi Sorotan

Menurut jaksa, pola ini menciptakan sistem yang tertutup dan memicu masalah komunikasi serius di internal kementerian. Pejabat struktural resmi seolah dikesampingkan demi orang-orang kepercayaan sang menteri.

"Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan," kata Roy Riadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kondisi ini bahkan disebut sangat parah hingga pejabat setingkat direktur pun kesulitan untuk berinteraksi langsung dengan pimpinannya.

"Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem di mana pejabat sekelas direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dampak Mengerikan: IQ Anak Indonesia Disebut Anjlok

Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa carut-marut pengelolaan yang berpusat pada 'orang dekat' ini bukan hanya soal administrasi, tetapi telah berdampak sistemik pada kehancuran pendidikan nasional.

Salah satu indikator paling mengkhawatirkan yang disorot adalah anjloknya kualitas sumber daya manusia Indonesia.

"Itu sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara," katanya, merujuk pada rata-rata IQ anak Indonesia yang kini berada di angka 78.

Karena dampak kerusakan yang masif inilah, jaksa mengkategorikan perbuatan Nadiem dan kawan-kawan bukan sebagai korupsi biasa, melainkan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang luar biasa.

Rincian Korupsi Rp 2,1 Triliun dan Aliran Dana

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,18 triliun.

Angka fantastis tersebut berasal dari kerugian program digitalisasi sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.

Jaksa juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana tercatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan bos Gojek tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #nadiem #diduga #andalkan #circle #kemendikbud #jaksa #korupsi #laptop #bikin #anak #jeblok

KOMENTAR