KPK Panggil Pegawai Kemenag hingga Biro Travel Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji
Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
14:38
22 Januari 2026

KPK Panggil Pegawai Kemenag hingga Biro Travel Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemerksaan terhadap 5 orang saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 pada Kamis (22/1/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Kelima saksi adalah Mohamad Udi Arwijono selaku Direktur PT Aliston Buana Wisata; Husein Badeges selaku Direktur PT Aida Tourindo Wisata; Muhamad Irfan selaku Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara.

Kemudian Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024; Ridwan Kurniawan selaku Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan kelima saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.

Korupsi kuota haji

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.

Tag:  #panggil #pegawai #kemenag #hingga #biro #travel #jadi #saksi #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR