Ketika Nadiem ‘Pulang’ ke Keluarga di Tengah Ruang Sidang...
Ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi itu terasa lebih mirip ruang keluarga di rumah bagi Nadiem Makarim.
Di antara borgol yang dilepas, rompi tahanan yang ditanggalkan, serta tatapan aparat dan awak media, mantan Mendikbudristek itu disambut elusan istri, pelukan dukungan, dan kehadiran kedua orang tuanya.
Derap langkah kaki Nadiem Makarim menyusuri jalur menuju pintu kayu megah di sebelah resepsionis.
Tertera di layar komputer, Senin, (19/1/2029). Kepala yang tadi menunduk segera mendongak menyadari bisikan di kiri-kanan.
Senyum tipis mengembang di wajah Nadiem Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini dijadwalkan untuk mengikuti sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sekitar pukul 10.19 WIB, Nadiem digiring dari ruang tahanan sementara di basement Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuju ruang sidang Hatta Ali di lantai satu.
Sentuhan pertama Franka
Tangan yang masih diborgol itu dikatupkan ke depan dada sejenak, sebelum turun lagi mengikuti langkah pria bertoga hitam di depannya.
Di belakang Nadiem yang berdiri tegap, Franka Franklin, istrinya, terus menatap ke lantai.
Sesampainya di ambang pintu kayu besar, tangan Franka spontan menyentuh punggung Nadiem yang baru saja mengangkat kedua tangan setinggi pinggang di hadapan petugas berseragam coklat Kejaksaan.
Petugas yang membawa Nadiem bergegas memutar anak kunci.
Belum selesai borgol dilepas, dengan mata yang masih menatap lempeng besi di tangan Nadiem, tangan Franka mengelus punggung suaminya.
Elusan itu jatuh di rompi pink yang masih dikenakan Nadiem.
Borgol terbuka, senyum mengembang
Saat tangan hendak dibebaskan, Franka berhenti mengelus punggung suaminya dan bergegas meraih tas hitam yang sejak tadi dipegang Nadiem.
Mata Franka belum lepas dari borgol yang baru setengah terbuka.
Di saat yang sama, Nadiem terlihat bicara sepatah dua patah kata kepada pria bertoga di samping petugas kejaksaan.
Ketika pergelangan tak lagi dikunci lempengan logam, Nadiem menengadah.
Senyum mengembang lebar di wajahnya, menyambut dukungan dari para pengunjung sidang.
Masih di ambang pintu, sahutan dari para ojek online (ojol) sudah terdengar, menyemangati Nadiem.
Franka ikut menoleh dan tersenyum.
Dengan satu tangan dikepalkan dan diangkat ke samping kepala, Nadiem melangkah masuk ke ruang sidang.
Baru berjalan satu langkah, Franka menoel lengan Nadiem cepat, meminta rompi pink itu ditanggalkan.
Kain label tahanan itu pun diserahkan ke petugas kejaksaan yang memegang borgol.
Franka yang sejak tadi menatap tubuh Nadiem mengelus punggung suaminya lagi.
Kali ini, elusannya jatuh ke kemeja batik berwarna hijau muda, mendekati warna putih.
Dua kali tangan Franka naik turun di punggung Nadiem.
Dukungan ojol dan orangtua
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim duduk di tengah orang tuanya, Atike Algadrie dan Nono Anwar Makarim saat di ruang sidang untuk kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dengan senyum simpul di wajah dan kepala tertunduk, Franka menepuk pelan punggung Nadiem yang kemudian melangkah ke tengah ruangan.
Franka tidak langsung membayangi langkah Nadiem ketika suaminya menyapa dan menyalami pengunjung sidang.
Bahkan, ketika Nadiem memeluk salah satu pria bertubuh tinggi, Franka tidak ada di belakangnya.
Langkah Franka tertatih, menyaksikan Nadiem menyalami bahkan dirangkul oleh pengunjung dengan jaket ojol generasi pertama.
Kepala Nadiem sempat beristirahat di bahu si pengemudi ojol sebelum diangkat lagi ketika hendak menyalami rekan ojol di belakangnya.
Franka terlihat mengekor langkah Nadiem, tapi ada ruang kurang dari satu meter antara mereka.
Di tengah riuhnya dukungan untuk Nadiem, ada dua sosok dengan rambut abu dan yang sudah memutih duduk tenang di bangku pengunjung paling depan.
Dengan satu tangan bertumpu di tongkat kayu, Nono Anwar Makarim, terus duduk hingga kepala sang putra mencium tangannya.
Setelah keningnya menyentuh telapak tangan sang ayah, Nadiem segera mencium pipi Nono yang sudah keriput.
Hal yang sama dilakukan Nadiem ketika menghampiri sang ibu, Atika Algadrie yang duduk di samping Nono.
Begitu selesai mencium tangan dan pipi orang tuanya, Nadiem beranjak untuk menyalami pengunjung di ruang sidang sebelah kanan untuk sejenak sebelum kembali ke orang tuanya.
Saat itu, jam menunjukkan pukul 10.21 WIB.
Nadiem duduk di tengah ayah dan ibunya.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026)
Ketika sang putra duduk di ruang kosong antaranya dan suami, Atika yang memakai baju terusan atau dress dengan corak menyerupai batik kawung, duduk terdiam.
Tangan Atika yang tadi memegang sandaran kursi beralih menyentuh punggung Nadiem.
Selama beberapa menit, Nadiem terlihat kaku.
Barang semenit dia mengatur napas dengan tubuh terduduk tegak dan kepala menghadap lurus ke depan.
Kemudian, Nadiem mulai mengendurkan posturnya.
Punggung yang diistirahatkan ke sandaran bangku panjang itu tak henti-hentinya dielus dengan ibu jari sang ibu.
Nadiem memiringkan kepala sedikit saat berbincang kecil dengan Atika.
Tatapan Atika tak lepas dari wajah Nadiem sepanjang perbincangan mereka.
Awalnya, mata Nadiem menatap kursi pesakitan di depan meja hakim.
Bibirnya terus bergerak, menjawab hal-hal yang ditanyakan Atika yang sesekali mengernyitkan alis.
Nadiem menoleh, tapi tidak menatap langsung sang ibunda.
Keduanya terus berbincang sambil menunggu hakim memasuki ruang sidang.
Menunggu hakim, menunggu waktu
Sementara, ayah Nadiem, Nono, terlihat menatap lurus ke depan dengan kedua tangan menggenggam erat gagang tongkat yang membantunya masuk ke ruang sidang.
Di belakang Nono, duduk Franka yang ketika duduk langsung menyender pada kerabat yang ikut mengawal sidang.
Kepala Franka ditaruh di bahu perempuan berkacamata itu.
Sementara, tangan kanannya refleks meraih lengan kerabat yang ditaruh di atas paha.
Tangan Franka itu lantas dielus dan ditepuk lembut oleh pengunjung sidang itu.
Berhubung kursi di depan penuh, Franka tidak bisa ikut duduk di samping Nadiem atau mertuanya.
Dia hanya bisa menatap punggung Nadiem yang terus dielus Atika sembari keduanya masih saling berbincang.
Masih dengan tangan Atika menyentuh punggungnya, Nadiem menoleh untuk mengajak ngobrol sang ayah.
Baru ketika kepala Nadiem menoleh ke arah Nono, Franka mendekat dan membisikkan beberapa kalimat kepadanya.
Hakim tidak kunjung masuk ke ruang sidang.
Saat waktu menunjukkan pukul 10.38 WIB, Nono yang dari tadi tak banyak bicara tiba-tiba menunjukkan ke arah kaus yang dikenakan seorang fotografer yang berada persis di depannya.
Nono tersenyum lebar membahas gambar di kaus itu dan pada kamera yang dibawa awak media.
Senyum ikut mengembang di wajah Nadiem yang melihat interaksi ayahnya dengan fotografer di hadapan mereka.
Saat itu, Franka yang duduk di belakang Nono ikut menimpali tingkah mertuanya.
Franka membawa kepalanya dekat ke telinga Nono, sembari berbincang-bincang, tangannya tidak berhenti menepuk lembut dan mengelus bahu Nono.
Perbincangan, tawa Nadiem dengan keluarga terhenti ketika majelis hakim memasuki ruangan, menandai perkara dan proses pembuktian dimulai.
Pukul 10.43 WIB, Nadiem dipanggil ke area sidang.
Dengan elusan dan tepukan sang ibu, Atika ke punggungnya, Nadiem melangkah masuk menghadap ke depan hakim.
Dakwaan Nadiem di Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ketika #nadiem #pulang #keluarga #tengah #ruang #sidang