Mengapa 3 Desa di Nunukan Kini Masuk Malaysia? Ini Penjelasan Pemerintah
Tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yaitu Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, mengalami pergeseran wilayah dan kini sebagian areanya masuk ke Malaysia.
Pergeseran ini terjadi setelah penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.
Pemerintah menyebut, meski ada wilayah yang bergeser, Indonesia justru memperoleh hak atas lahan yang lebih luas dan berjanji memberikan uang pengganti kepada warga terdampak.
3 desa bergeser ke Malaysia
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman mengungkapkan terdapat tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, yang kini masuk ke dalam wilayah Malaysia.
Hal tersebut Makhruzi sampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Awalnya, Makhruzi menjelaskan mengenai Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.
Pulau Sebatik diketahui unik karena wilayahnya terbagi antara Malaysia dan Indonesia.
"Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektar yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia," ujar Makhruzi.
"Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan Information Exchange Discussion antara untuk membahas TOR dan SOP," sambungnya.
Setelahnya, barulah Makhruzi melaporkan bahwa terdapat tiga desa yang tadinya masuk wilayah administratif Nunukan, kini bergeser ke Malaysia.
"Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia," kata Makhruzi.
Makhruzi memaparkan, tiga desa yang masuk wilayah Malaysia itu adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, Desa Tetagas.
Sementara itu, Makhruzi mengeklaim Indonesia turut mendapat tambahan wilayah.
"Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektar. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektar ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone," imbuhnya.
Uang pengganti buat masyarakat
Lalu, Makhruzi menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan dana pengganti kepada rakyat Indonesia yang wilayah tempat tinggalnya bergeser ke Malaysia.
Namun, untuk jumlah besarannya, BNPP masih menghitung.
"Kondisi historis segmen Pulau Sebatik ini sudah kita jalankan, panitia sudah kita susun, berangkat ke Sebatik minggu yang lalu, mudah-mudahan kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya yang masuk ke pihak Malaysia," kata Makhruzi.
Makhruzi memaparkan, di Pulau Sebatik, Indonesia mendapati bahwa patok-patok batas tidak berada tepat pada 4°00'10" Lintang Utara.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan ketetapan dari Konferensi Tahun 1891 antara Inggris dengan Belanda, sehingga harus dikembalikan pada 4°00'10" Lintang Utara.
"Gambaran wilayah eks OBP Pasca Penyelesaian Sebatik sebagai tindak lanjut pada tahun 2019 Indonesia dan Malaysia melaksanakan survei bersama untuk mereposisi pilar batas negara pada 4°00'10" Lintang Utara, sesuai dengan Konferensi 1891 hasil survei bersama di Pulau Sebatik telah tertanam pilar baru sebanyak 144 buah sesuai," jelasnya.
Indonesia dapat 127 hektar, Malaysia 4,9 hektar
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan, dari kesepakatan pergeseran batas wilayah, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapat 4,9 hektar.
"Bahwa hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, memang betul bahwa ada 23 sekitar km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah. Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar," ujar Ossy.
Ossy memaparkan, luas 3,6 hektar desa di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara terdampak akibat perubahan garis batas negara ini.
Dia menyebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memberikan zona penyangga di wilayah yang terdampak.
"Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar," jelasnya.
Ossy membeberkan, ada puluhan warga yang terdampak perubahan garis batas negara ini.
Dia menegaskan pemerintah akan menjamin WNI di Pulau Sebatik mendapat kembali haknya usai relokasi.
"Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan," papar Ossy.
Tag: #mengapa #desa #nunukan #kini #masuk #malaysia #penjelasan #pemerintah