KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Kasus Suap Ade Kuswara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Endin Samsudin tiba di Gedung KPK pada pukul 09.03 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Selain Endin, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yaitu, Muhamad Reza selaku Ajudan Bupati; Arief Firmansyah selaku Karyawan Swasta; dan Romli Romliandi alias Obing selaku Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi.
Kemudian, Endung Mulyadi selaku Wiraswasta; Ilan Setiawan selaku Wiraswasta; Suwaji selaku Wiraswasta; dan Yuda Nugraha selaku Staf Sarjan.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #periksa #sekda #kabupaten #bekasi #jadi #saksi #kasus #suap #kuswara