KPK OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Mahfud MD: Ada Kemajuan, Saya Salut
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Prof Zainal Arifin Mochtar di UGM, Kamis (15/01/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
12:42
21 Januari 2026

KPK OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Mahfud MD: Ada Kemajuan, Saya Salut

- Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Saya melihat ada kemajuan dan saya salut ya. KPK nih bagus. Artinya, dia sulit masuk ke hal-hal besar dulu ya, tetapi dia terus bekerja di arena-arena yang orang tidak terlalu banyak memperhatikan, pemerintah daerah,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Mahfud untuk mengutip pernyataannya dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

Bukan hanya itu, Mahfud menilai, penangkapan dua kepala daerah dalam OTT yang digelar dalam satu waktu bukan merupakan pekerjaan yang mudah.

“Nah, berarti kan mengintainya serius nih KPK. Nah, oleh karena dia serius, kita anggap KPK ini bagus,” ujar dia.

Terlepas dari OTT dua kepala daerah tersebut, Mahfud juga menilai KPK telah masuk ke Liga Utama atau pejabat tinggi dengan menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.

“Ya Kemenag kan sudah disentuh. Lalu yang di daerah-daerah ini dicari terus. Dan menurut saya bagus, karena hampir semua keluhan ya, sangat banyak keluhan bahwa di pemerintahan daerah terjadi hal-hal seperti itu,” imbuh Mahfud.

“Penghimpunan dana dari dinas-dinas. Bahkan sejak dulu kan, orang kalau dinas bayar sekian, mau kepala dinas suruh setor sekian. Itu dulu banyak begitu. Nah, ini ternyata jadi pola di KPK untuk diburu. Malah bisa dua Kabupaten satu hari,” tambah dia.

Penetapan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara lain, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #wali #kota #madiun #bupati #pati #mahfud #kemajuan #saya #salut

KOMENTAR