Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.(MUHAMMAD ADIMAJA)
12:32
21 Januari 2026

Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo Usai Ditetapkan Tersangka KPK

- Gerindra segera menentukan sikap terhadap status keanggotaan Bupati Pati, Sudewo, di partai, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini partai tengah memproses persoalan tersebut melalui Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya demikian,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Dasco menegaskan, Partai Gerindra menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Sudewo dan tidak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut.

“Yang pertama, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” jelas Dasco.

Dia juga menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar berhati-hati dalam menjalankan jabatan publik.

Namun, tindakan yang diduga dilakukan Sudewo justru bertentangan dengan arahan Prabowo terhadap seluruh jajaran kader Gerindra.

“Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri,” ucap Dasco.

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, Sudewo diduga membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan pemerasan calon perangkat desa.

Tim tersebut diduga mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa dengan disertai ancaman dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #gerindra #segera #putuskan #nasib #sudewo #usai #ditetapkan #tersangka

KOMENTAR