KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus, Alasan Keamanan Jadi Pertimbangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hasil pemerasan Bupati Sadewo dan tiga kepala desa lainnya terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
10:50
21 Januari 2026

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus, Alasan Keamanan Jadi Pertimbangan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidiknya memeriksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, ketimbang di Kabupaten Pati.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, faktor keamanan menjadi alasan KPK memeriksa Sudewo di Kudus.

"Itu strategi kita yang juga mempertimbangkan keamanan yang bersangkutan dan keamanan petugas juga lainnya," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) malam.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo pada Senin (19/1/2026). Setelah itu, Sudewo disebut diperiksa di Polres Kudus.

KPK, kata Asep, mencegah terjadinya potensi bentrokan antara massa yang pro dan kontra dengan Sudewo selaku Bupati Pati.

Pertimbangan tersebut berdasarkan pengalaman demonstrasi masyarakat Pati yang menolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

"Kita jaga jangan sampai bentrok yang pro ingin yang ini dan kontra ingin itu jadi lebih baik kita mencari tempat yang lebih aman," ujar Asep.

Di samping itu, Kudus yang relatif lebih aman dan jauh dari potensi gangguan juga dekat dengan Kabupaten Pati.

"Jadi itu strateginya tapi ditangkap di Pati karena Pati dan Kudus itu dekat," ungkap Asep.

Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Bupati Pati itu membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).

Tim 8 itu akan melakukan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa, di mana ada dugaan ancaman dalam proses tersebut.

Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa dalam Tim 8 itu menjadi tersangka.

Adapun ketiga kepala desa itu adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #periksa #bupati #pati #sudewo #kudus #alasan #keamanan #jadi #pertimbangan

KOMENTAR