Inovasi E-Voting Pilkada Langsung
Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo saat proses penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 02 Mendungan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). Pilkada 2024 Kabupaten Sukoharjo hanya diikuti calon tunggal pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo yang diusung 12 partai politik parlemen dan nonparlemen melawan kotak kosong. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
07:18
21 Januari 2026

Inovasi E-Voting Pilkada Langsung

WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka pada awal 2026, dipicu perdebatan mengenai tingginya biaya politik, maraknya politik uang, serta konflik horizontal yang kerap menyertai Pilkada langsung.

Di tengah arus tersebut, PDI Perjuangan mengambil posisi tegas: menolak Pilkada melalui DPRD dan tetap mempertahankan Pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

Dalam pernyataan publik seusai Rakernas I PDI Perjuangan pada 10-12 Januari 2026, partai menegaskan bahwa problem Pilkada tidak boleh diselesaikan dengan menarik kembali hak memilih dari rakyat.

Sebaliknya, yang diperlukan adalah pembaruan tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan berintegritas.

Dalam konteks itulah gagasan Pilkada langsung berbasis e-voting mulai disampaikan sebagai opsi kebijakan jangka menengah.

Usulan tersebut tidak dimaksudkan sebagai proyek teknologi semata, melainkan sebagai instrumen untuk menekan biaya politik, mengurangi praktik manipulasi di tingkat teknis, serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.

Sikap ini sekaligus menjadi pembeda politik PDI Perjuangan: mempertahankan prinsip demokrasi langsung, tapi membuka ruang inovasi prosedural.

Secara konstitusional, posisi ini masih berada dalam koridor hukum. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan kepala daerah “dipilih secara demokratis”, dan selama dua dekade terakhir, tafsir dominan atas frasa tersebut diwujudkan melalui Pilkada langsung.

Rezim hukum positif juga masih menempatkan Pilkada langsung sebagai desain utama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Karena itu, diskursus e-voting harus dibaca sebagai perdebatan tentang metode pemungutan suara, bukan perubahan prinsip dasar demokrasi lokal.

Namun, agar diskusi ini tidak berhenti pada slogan modernisasi, pengalaman negara lain penting untuk dikaji secara serius.

E-voting tidak tunggal bentuknya, tidak seragam risikonya, dan tidak selalu menghasilkan efek yang sama dalam konteks sosial-politik yang berbeda.

Model di berbagai negara

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa e-voting memiliki beberapa model utama.

Estonia sering dijadikan rujukan karena menerapkan internet voting (i-voting) secara nasional. Sejak 2005, pemilih Estonia dapat memberikan suara melalui internet dalam periode pemungutan awal.

Pada Pemilu Parlemen 2023, lebih dari separuh pemilih menggunakan metode ini. Keberhasilan Estonia tidak terletak pada aplikasinya, melainkan pada fondasi negara digital yang sangat kuat: identitas digital nasional, sistem administrasi kependudukan presisi, dan budaya birokrasi yang terintegrasi secara elektronik.

Namun, konteks Estonia sangat spesifik. Negara ini berpenduduk kecil, tingkat literasi digital tinggi, serta memiliki sistem keamanan siber yang dikembangkan secara konsisten sejak awal 2000-an.

Bahkan di Estonia sendiri, i-voting terus diawasi dan dievaluasi oleh lembaga internasional karena risiko khasnya, terutama terkait kerahasiaan suara dan potensi tekanan terhadap pemilih di luar lingkungan TPS.

India menempuh jalur berbeda. Negara demokrasi terbesar di dunia ini menggunakan Electronic Voting Machines (EVM) di tempat pemungutan suara, tanpa koneksi internet.

Untuk menjawab kritik politik dan gugatan hukum, India memperkuat sistem tersebut dengan Voter Verified Paper Audit Trail (VVPAT), yakni bukti kertas yang memungkinkan verifikasi suara.

Dalam praktiknya, perdebatan di India tidak lagi soal apakah EVM sah, melainkan seberapa luas audit VVPAT harus dilakukan.

Model ini menunjukkan bahwa e-voting dapat diterapkan tanpa bergantung pada jaringan digital, dengan penekanan pada pengendalian perangkat dan audit fisik.

Brasil juga menggunakan mesin pemungutan suara elektronik di TPS secara nasional. Tantangan utama Brasil bukan lagi teknis pemungutan, melainkan kepercayaan publik di tengah polarisasi politik.

Karena itu, otoritas pemilu Brasil menekankan transparansi, uji publik sistem, serta komunikasi intensif untuk melawan disinformasi.

Pengalaman Brasil memperlihatkan bahwa teknologi pemilu tidak dapat dilepaskan dari stabilitas politik dan legitimasi institusional.

Amerika Serikat memberikan pelajaran lain. Tidak ada satu sistem e-voting nasional. Negara ini mengandalkan kombinasi mesin pemungutan suara, pemindaian optik, dan sistem administratif digital, dengan standar teknis federal yang bersifat sukarela.

Fokus kebijakan justru berada pada pendanaan dan keamanan. Pemerintah federal telah mengalokasikan ratusan juta dolar untuk keamanan pemilu sejak 2018, menegaskan bahwa digitalisasi pemilu selalu disertai biaya berulang yang signifikan.

Swiss memilih pendekatan paling hati-hati. E-voting hanya diterapkan secara terbatas dan bertahap, dengan prinsip “security before speed”.

Pemerintah Swiss secara eksplisit menolak penerapan nasional yang terburu-buru, dan menjadikan audit serta evaluasi independen sebagai prasyarat utama.

Dari perbandingan ini, satu kesimpulan menjadi jelas: e-voting bukan solusi instan. Ia adalah pilihan kebijakan dengan konsekuensi hukum, politik, dan ekonomi yang berbeda-beda, tergantung pada desain dan konteks negara.

E-Voting untuk Indonesia

Dalam konteks Indonesia, gagasan e-voting untuk Pilkada harus ditempatkan secara realistis. Negara ini memiliki wilayah luas, tingkat literasi digital yang timpang, serta sejarah sengketa pemilu yang kompleks.

Karena itu, pendekatan paling rasional bukanlah adopsi internet voting secara nasional, melainkan penerapan bertahap dan terkontrol.

Langkah awal yang paling masuk akal adalah pengembangan e-voting berbasis TPS, tanpa koneksi internet, disertai jejak audit fisik yang dapat diverifikasi.

Model ini relatif lebih kompatibel dengan hukum acara sengketa pemilu di Indonesia dan lebih mudah dipahami oleh publik.

Pilot project perlu dilakukan di daerah dengan karakteristik berbeda—perkotaan, pedesaan, dan kepulauan—agar evaluasi tidak bias.

Dari sisi hukum, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa setiap inovasi e-voting memiliki dasar undang-undang yang jelas.

Pengaturan tidak cukup melalui peraturan teknis KPU semata, karena perubahan metode pemungutan suara menyentuh hak konstitusional warga negara.

Standar audit, mekanisme pembuktian sengketa, dan tanggung jawab penyelenggara harus dirumuskan sejak awal.

Dari sisi anggaran, e-voting harus dihitung sebagai biaya siklus hidup, bukan proyek satu kali. Pengadaan perangkat, pemeliharaan, penyimpanan, pengujian keamanan, audit independen, dan penanganan insiden siber memerlukan komitmen anggaran multi-tahun. Tanpa itu, e-voting justru berisiko menambah masalah baru.

Akhirnya, penting ditegaskan bahwa e-voting tidak akan otomatis menghilangkan politik uang atau konflik politik. Ia hanya alat.

Tanpa penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran pemilu dan tanpa transparansi pendanaan politik, e-voting berpotensi memindahkan masalah dari ruang fisik ke ruang digital.

Dalam kerangka itulah gagasan PDI Perjuangan dapat dibaca secara proporsional: Pilkada langsung tetap dipertahankan, tapi prosedurnya dibuka untuk reformasi berbasis teknologi yang terukur, dapat diaudit, dan sesuai dengan kapasitas negara.

Tantangan bagi pemerintah adalah memastikan bahwa e-voting tidak menjadi simbol modernisasi semu, melainkan instrumen kebijakan yang benar-benar memperkuat demokrasi lokal Indonesia.

Tag:  #inovasi #voting #pilkada #langsung

KOMENTAR