Hakim Minta Ignasius Jonan dan Arcandra Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid Kamis Ini
- Hakim meminta eks Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Kamis (22/1/2026).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan Jonan dan Arcandra pada hari ini, Selasa (20/1/2026). Tapi, keduanya tidak bisa hadir.
"Kebetulan dari lima orang saksi yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Ignasius, Arcandra, berhalangan hadir," ujar Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
JPU sempat meminta agar ketiga saksi ini kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (27/1/2026) depan. Tapi, hakim meminta agar pemanggilan saksi dipercepat karena jadwal waktu sidang sangat terbatas.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji akhirnya meminta agar Jonan dan Arcandra diperiksa Kamis ini.
Sementara, Ahok selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina dijadwalkan dipanggil Selasa depan.
"Kan masih ada tiga orang lain. Yang 2 orang itu (Jonan dan Arcandra) kita periksa Kamis. Setelah satu orang itu (Ahok) bersama-sama (diperiksa) dengan ahli," kata Hakim Fajar.
Ketiga saksi ini rencananya akan diperiksa untuk sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #hakim #minta #ignasius #jonan #arcandra #jadi #saksi #sidang #anak #riza #chalid #kamis