Peradilan Militer dan Impunitas yang Dilanggengkan
Eva Meliai Pasaribu, anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia. Eva bersaksi di sidang gugatan UU TNI di MK. (Kanal YouTube MK)
06:06
20 Januari 2026

Peradilan Militer dan Impunitas yang Dilanggengkan

BARU-baru ini, Mahkamah Konstitusi kembali menjadi tempat warga mencari keadilan setelah hukum gagal bekerja secara setara.

Uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI memperlihatkan persoalan lama yang belum juga diselesaikan, yakni impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Kesaksian keluarga korban dalam persidangan menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan sistem hukum yang memberi perlakuan berbeda ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata.

Fakta persidangan mengungkap pola berulang. Prajurit yang didakwa penganiayaan atau pembunuhan tetap berdinas selama proses hukum berlangsung, tidak ditahan, dan pada akhirnya dijatuhi hukuman ringan.

Proses peradilan berjalan tertutup dengan pengawasan publik yang terbatas, sementara aparat penyidik penuntut dan hakim berasal dari institusi yang sama.

Dalam situasi seperti ini, keadilan sulit diharapkan karena relasi kuasa bekerja sejak awal pemeriksaan hingga putusan dijatuhkan.

Ini tidak bisa dilepaskan dari desain hukum yang masih memberi kewenangan luas kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum.

Kala warga sipil diadili di peradilan umum yang terbuka, prajurit justru diproses dalam mekanisme internal yang lebih melindungi institusi daripada korban.

Prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi rapuh dan supremasi sipil kehilangan pijakan. Impunitas akhirnya menjadi sesuatu yang dipelihara melalui hukum itu sendiri.

Yurisdiksi militer sebagai sumber impunitas struktural

Keberlanjutan yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI telah membentuk impunitas yang bersifat struktural dan berulang.

Data persidangan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dalam satu perkara penganiayaan yang menewaskan seorang anak berusia 15 tahun, pelaku yang merupakan prajurit aktif tidak pernah ditahan selama proses persidangan dan tetap berdinas di kesatuannya.

Putusan pengadilan militer menjatuhkan pidana penjara hanya 10 bulan disertai kewajiban restitusi Rp 12,7 juta dengan subsider kurungan tiga bulan, lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

Fakta ini memperlihatkan bagaimana mekanisme internal peradilan militer gagal merespons secara proporsional kejahatan serius yang menghilangkan nyawa.

Pola serupa tampak dalam perkara pembakaran rumah seorang jurnalis yang berujung pada kematian satu keluarga. Dalam perkara tersebut, tiga warga sipil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan umum.

Kendati demikian, prajurit yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga berperan dalam perencanaan dan pendanaan peristiwa tersebut hingga kini belum diproses secara hukum, kendati laporan telah disampaikan ke polisi militer.

Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya standar ganda nyata, ketika warga sipil menghadapi hukuman maksimal, sementara prajurit berada dalam ruang yurisdiksi yang tertutup dan sulit dijangkau akuntabilitas publik.

Ketimpangan tersebut menegaskan bahwa impunitas bukanlah peristiwa kebetulan, melainkan konsekuensi dari desain hukum yang masih memberi kewenangan luas kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum.

Kala penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dilakukan oleh aparat dari institusi yang sama, sementara korban dan keluarga korban kehilangan akses informasi dan partisipasi bermakna, prinsip persamaan di hadapan hukum tereduksi menjadi formalitas.

Data kasus-kasus ini menunjukkan bahwa yurisdiksi militer secara nyata memproduksi vonis ringan, proses tertutup, dan keterlambatan penegakan hukum terhadap prajurit, yang pada akhirnya menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Supremasi sipil yang tertahan oleh desain hukum

Problem impunitas dalam peradilan militer tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan macetnya agenda supremasi sipil pascareformasi 1998.

Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI sejatinya telah memberi arah yang jelas dengan membedakan forum peradilan berdasarkan jenis tindak pidana.

Pelanggaran hukum militer diadili di peradilan militer, sementara tindak pidana umum semestinya diproses di peradilan umum.

Namun, keberlakuan Undang-Undang Peradilan Militer yang belum direvisi membuat norma tersebut berhenti sebagai janji hukum, bukan praktik yang hidup.

Akibatnya, yurisdiksi militer tetap melebar dan mengaburkan batas antara disiplin internal dan kejahatan pidana biasa.

Situasi ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan negara hukum. Ketika prajurit yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili dalam mekanisme internal tertutup, kontrol sipil atas institusi militer menjadi lemah.

Peradilan, yang seharusnya menjadi alat pembatas kekuasaan, justru terjebak dalam relasi hierarkis dan solidaritas korps.

Dalam kondisi seperti ini, hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen koreksi, dan berubah menjadi pelindung institusi.

Korban berada di posisi paling rentan karena berhadapan dengan sistem yang sejak awal tidak dirancang untuk memberi ruang partisipasi dan transparansi.

Pemindahan kewenangan mengadili tindak pidana umum prajurit ke peradilan umum bukan sekadar soal teknis yurisdiksi, melainkan syarat dasar untuk memulihkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan memperkuat supremasi sipil.

Selama hukum masih memberi jalur khusus yang lebih lunak bagi prajurit, keadilan akan selalu timpang dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan terus terkikis.

Saatnya prajurit tunduk pada peradilan umum

Saatnya penegakan hukum tidak lagi ditentukan oleh seragam, melainkan oleh jenis perbuatan yang dilakukan.

Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum—seperti penyiksaan, pembunuhan, atau kejahatan lain yang diatur dalam hukum pidana umum—semestinya diproses di peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya.

Sebaliknya, peradilan militer tetap memiliki tempat untuk mengadili pelanggaran yang bersifat murni militer dan berkaitan langsung dengan disiplin, hierarki, atau kepentingan pertahanan.

Pendekatan ini menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan ditentukan oleh karakter tindak pidana, bukan oleh status pelaku.

Logika tersebut sesungguhnya telah diakui dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI, yang membedakan secara tegas antara pelanggaran hukum militer dan tindak pidana umum.

Namun, selama ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer masih mempertahankan yurisdiksi luas berdasarkan status prajurit, pemisahan itu tidak pernah terwujud dalam praktik.

Akibatnya, tindak pidana umum yang seharusnya tunduk pada mekanisme peradilan sipil justru diproses secara internal, dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang lebih rendah. Di titik ini, hukum gagal bekerja sebagai instrumen koreksi kekuasaan.

Menempatkan prajurit pelaku tindak pidana umum di peradilan umum bukanlah upaya melemahkan militer, melainkan cara memperkuat negara hukum dan profesionalisme angkatan bersenjata.

Kala militer tunduk pada hukum yang sama dalam perkara pidana umum, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan prinsip persamaan di hadapan hukum memperoleh makna nyata.

Peradilan militer tetap berfungsi untuk menjaga disiplin korps, sementara peradilan umum memastikan bahwa kejahatan terhadap warga sipil diproses secara terbuka dan adil.

Inilah prasyarat agar keadilan tidak lagi timpang dan supremasi sipil benar-benar berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh.

Tag:  #peradilan #militer #impunitas #yang #dilanggengkan

KOMENTAR