Dalam Sidang, Pengacara Kerry Adrianto Ungkap PT OTM Sering Sponsori Acara Golf
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026)()
11:26
16 Januari 2026

Dalam Sidang, Pengacara Kerry Adrianto Ungkap PT OTM Sering Sponsori Acara Golf

- Pengacara terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM); Muhamad Kerry Adrianto Riza, Patra Zen, mengungkap kalau perusahaan milik anak Mohamad Riza Chalid ini sering mensponsori kegiatan golf.

Hal ini terungkap ketika Patra mencecar Finance Accounting and Tax Manager, PT OTM Nabila, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero untuk tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

“Kan di dalam pengeluaran itu saya lihat di BAP memang kan perusahaan OTM sering juga mensponsori golf dong?” tanya Patra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Nabila membenarkan kalau PT OTM ada beberapa kali memberikan sponsor pada sejumlah perusahaan.

Sponsor ini diberikan setelah ada proposal yang masuk dari perusahaan yang meminta pembiayaan.

“Ada proposal sponsorship dari Pertamina,” kata Nabila.

Patra kemudian menanyakan soal perwakilan dari PT OTM yang ikut dalam acara golf yang disponsori.

“Siapapun yang hadir di sana biasanya juga PT OTM hadir dong, namanya sponsor. Betul?” Tanya Patra.

Tapi, Nabila mengaku tidak tahu apakah ada pihak OTM yang hadir dalam acara golf tersebut.

Ia mengatakan, setidaknya ada dua kali PT OTM mensponsori acara golf.

“Yang saya ingat itu ada dua kali ya waktu itu, sebesar Rp 100 juta, ada juga yang Rp 25 juta,” lanjut Nabila.

Namun, Nabila tidak menegaskan, apakah Rp 125 juta ini untuk acara golf Pertamina atau perusahaan lain yang juga meminta disponsori.

Sebelumnya, ketika dicecar JPU, Nabila membenarkan kalau PT OTM pernah mengeluarkan uang Rp 380 juta untuk acara golf di Thailand.

“Apakah pernah ada saudara mengeluarkan biaya golf di Thailand di pada saat itu?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam.

Nabila mengatakan, pengeluaran untuk acara golf itu terjadi pada Agustus 2024.

“Itu fakta yang keluar itu ada senilai Rp 380 juta atas reimbursement dari Bapak Dimas,” jawab Nabila.

Dia menyebutkan, biaya itu dikeluarkan Dimas untuk kebutuhan main golf, pembayaran di restoran, dan lain sebagainya.

“Ada rincian yaitu biaya golf-nya sekian, terus kemudian biaya makan, restoran sih. Saya enggak tahu itu makan atau bukan, restoran di nama restorannya apa sekian, seperti itu sih,” imbuh Nabila.

Ketika dicecar jaksa, Nabila mengaku tidak tahu siapa saja yang ikut dalam acara golf ke Thailand yang dibayarkan oleh Dimas.

Hingga saat ini, Rp 380 juta tercatat sebagai pengeluaran PT OTM dan belum ada pengembalian dari Dimas.

“Sampai dengan saat ini belum ada pengembalian,” lanjut dia.

Kegiatan golf di Thailand ini juga diakui oleh saksi lainnya, yaitu Manager Shipping Business Development PT Pertamina Internasional Shipping (PT PIS), Muhammad Umar Said.

Umar merupakan salah satu orang yang ikut dalam acara main golf di Thailand.

Saat sidang, JPU sempat menampilkan foto acara main golf ini.

Wajah para peserta yang berangkat tidak terlihat jelas.

Tapi, Umar mengkonfirmasi nama-nama itu sesuai daftar nama yang ditunjukkan jaksa.

Agenda itu diikuti oleh banyak pihak. Ada dari perusahaan swasta hingga petinggi Pertamina.

Dua terdakwa, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, hadir dalam acara itu.

Dimas dan Gading diketahui bekerja di perusahaan milik anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Lalu, dari PT Pertamina dan anak perusahaan, ada Direktur Gas Petrochemical PT PIS, Arief Sukmara; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; mantan Direktur Operasi PT PIS Brilian Perdana; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin; dan beberapa nama lain.

Sementara, dari pihak swasta ada Direktur Utama PT JMN, Ario Wicaksono dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra Harsono.

PT JMN dan Mahameru Kencana disebut masih terafiliasi dengan nama Kerry Adrianto.

Adapun, Kerry tidak ikut dalam acara golf ke Thailand.

“Ini kan ada pejabat PIS, ada pejabat KPI, ada dari Jenggala, ada Pak Dimas, ada Pak Gading. Bagaimana ini bisa dalam satu kegiatan?” tanya Jaksa Triyana.

Umar mengatakan, acara golf ini bukan undangan khusus, tapi rencana mereka untuk olahraga bersama.

“Seingat saya pak, kami memang merencanakan untuk olahraga bersama saja ke sana, pak. Tidak ada kaitan dengan undangan,” kata Umar.

Jaksa menyebutkan, kegiatan golf ini menghabiskan biaya Rp 380 juta dan seluruhnya dibayar oleh Dimas Werhaspati.

Tapi, Umar sempat membantah. Dia mengatakan, biaya golf itu awalnya memang dibayar oleh Dimas. Tapi, kemudian dilakukan pengembalian.

“Terkait dengan biaya lapangan dan hotel waktu itu kebetulan berkomunikasi dengan Pak Dimas dan Pak Dimas sudah telanjur membooking dan kami melakukan pengembalian ke Pak Dimas,” kata Umar.

Saat dicecar jaksa, Umar menyebutkan, beberapa nama yang ikut ke Thailand hingga saat ini belum mengembalikan uang perjalanan ini.

Misalnya, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono.

“Seingat saya hanya Pak Agus dan Pak Sani (yang belum kembalikan uang),” kata Umar.

Berdasarkan foto yang ditampilkan jaksa di sidang, ada sekitar 21 orang yang ikut dalam perjalanan main golf ke Thailand.

Ada 7 orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Dimas Werhaspati, Indra Putra Harsono, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Gading Ramadhan Joedo

Sementara, 14 sisanya merupakan rekan dan kerabat para tersangka, yaitu, Andhira Rachmawati, Ario Wicaksono, Muhammad Iqbal, Indrio Purnama, Muhammad Umar Said, Andra Otmansyah Pelawi, Muhammad Aryomekka Firdaus, Brilian Perdana, Irfan Zainul Fikri, Eka Suhendra, Yandi, Espen Abrahamsen, Yogi Permadi, dan Reza Mahrizal.

Dakwaan Kerry dkk

Kerry, Dimas, dan Gading bersama para terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Angka ini berasal dari beberapa proyek dan pengadaan yang dilakukan oleh Pertamina dan berbagai pihak swasta.

Kerry dkk, cukup banyak terlibat dalam dua proyek, yaitu penyewaan tangki milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Tapi, secara keseluruhan, 18 terdakwa kasus tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun.

Saat ini, ayah Kerry Adrianto, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena dia masih buron.

Tag:  #dalam #sidang #pengacara #kerry #adrianto #ungkap #sering #sponsori #acara #golf

KOMENTAR