Dibebaskan dari Penjara, Laras Faizati: Akhirnya Bisa Pulang ke Rumah 
Laras Faizati.(Youtube Laras Faizati).
13:08
15 Januari 2026

Dibebaskan dari Penjara, Laras Faizati: Akhirnya Bisa Pulang ke Rumah 

- Meski dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan aksi demo Agustus 2025, Laras Faizati dibebaskan dari tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Itu sesuai dengan putusan yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang hari ini (15/1).

Atas putusan tersebut, Laras menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendampingi dirinya selama menjalani proses hukum. Khususnya kepada keluarganya yang tidak pernah berhenti memberikan dukungan. Dia juga berterima kasih kepada teman-teman dan sahabat-sahabat yang ikut memberi support.

”Saya ingin mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mendampingi dari awal. Keluargaku, sahabat-sahabat aku, dan juga semua teman-teman yang hari ini hadir di sini,” kata dia usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Baginya vonis bersalah yang dibacakan oleh majelis hakim masih menyisakan tanda tanya. Sebab, putusan itu menegaskan bahwa ekspresi dalam bentuk kritik masih bisa dipidana. Namun di sisi lain, dia mengaku bersyukur karena dibebaskan dari tahanan dan diperbolehkan pulang untuk kembali berkumpul bersama keluarganya di rumah.

”Setelah perjalanan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan saya fifty-fifty, karena divonis bersalah atas penghasutan. Tapi, alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. akhirnya saya bisa pulang ke rumah,” ucap Laras.

Menurut Laras, perjuangan panjangnya menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Dia menyatakan bahwa hal itu juga dilakukan untuk semua pihak yang bernasib sama dengan dirinya. Mereka yang tengah memperjuangkan keadilan karena ditangkap, diproses hukum, dan divonis setelah menyuarakan pendapat.

”Saya juga sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri, saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua yang bersuara,” ujarnya.

Majelis Hakim PN Jaksel telah membacakan putusan dalam perkara dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati. Dalam sidang siang ini, Laras divonis bersalah. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk memenjarakan Laras selama 1 tahun. Dia dihukum pidana pengawasan atau pidana percobaan.

Vonis itu tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh hakim I Ketut Darpawan. Meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan tulisan di muka umum dan menghasut supaya melakukan tindak pidana, majelis hakim PN Jaksel tidak memenjarakan Laras. Dia dihukum pidana penjara 6 bulan tanpa harus menjalani pidana tersebut di dalam kurungan.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap Ketut saat membacakan putusan.

Oleh majelis hakim, Laras diberi syarat tidak boleh melakukan tindak pidana apapun selama menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun. Pidana pengawasan tersebut, lanjut Ketut, bisa dijalani oleh Laras di luar penjara. Sebab, dalam putusan itu majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar Laras segera dibebaskan dari tahan.

”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut majelis hakim.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #dibebaskan #dari #penjara #laras #faizati #akhirnya #bisa #pulang #rumah

KOMENTAR