KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap KPP Jakut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
10:22
15 Januari 2026

KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap KPP Jakut

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang yang diterima sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dari para tersangka kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan awal tersebut menjadi alasan penyidik menggeledah dua kantor direktorat di Ditjen Pajak Kemenkeu pada Selasa, (13/1/2026).

"Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak pusat," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan, dugaan aliran uang tersebut masih terus ditelusuri terkait dengan pihak-pihak yang menerima dan nominal uang yang diterima.

"Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa," ujarnya.

Budi mengatakan, selain aliran uang, penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak dilakukan untuk mendalami proses dan mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga melibatkan DJP guna menentukan tarif.

"Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," tuturnya.

Budi juga mengatakan, KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

"Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah kantor pusat DJP, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, Budi mengatakan, KPK juga menyita uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

"KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," ujarnya.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak

KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.

Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.

Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Saat proses pendistribusian uang, KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2016).

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.

Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Tag:  #duga #aliran #uang #pihak #ditjen #pajak #terkait #kasus #suap #jakut

KOMENTAR