Kursi Panas Menteri Agama dalam Pusaran Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
07:46
15 Januari 2026

Kursi Panas Menteri Agama dalam Pusaran Kuota Haji

KASUS dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandai babak penting dalam relasi antara kekuasaan negara dan pengelolaan ibadah.

Perkara ini bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ia menyentuh wilayah yang jauh lebih sensitif. Wilayah kepercayaan umat. Wilayah etika jabatan. Wilayah amanah spiritual yang melekat pada posisi Menteri Agama.

Tambahan kuota haji 20.000 jamaah dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023–2024, seharusnya menjadi kabar gembira. Negara memperoleh peluang untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Namun, keputusan membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus justru memantik polemik serius.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas proporsi kuota. Pasal 64 ayat (2) menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Norma ini bukan sekadar teknis administratif. Ia mencerminkan prinsip keadilan distributif. Negara memprioritaskan jamaah reguler yang telah menunggu lama dan menabung bertahun-tahun.

Ketika diskresi menteri justru menyimpang dari ketentuan undang-undang, maka problemnya tidak lagi bersifat kebijakan. Ia berubah menjadi persoalan penyalahgunaan kewenangan.

KPK menegaskan hal ini dengan menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Temuan dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus memperkuat dugaan bahwa kebijakan kuota tidak berdiri di ruang hampa kepentingan.

Fakta bahwa 8.400 calon jamaah haji reguler gagal berangkat pada 2024, menunjukkan dampak nyata dari keputusan tersebut.

Mereka bukan angka statistik. Mereka adalah warga negara. Mereka memikul harapan ibadah seumur hidup. Dalam konteks ini, kebijakan keliru berubah menjadi ketidakadilan sosial dan spiritual.

Dalam literatur tata kelola pemerintahan, jabatan menteri dikategorikan sebagai public trustee. Konsep ini banyak dibahas dalam kajian good governance.

Pejabat publik bertindak sebagai pemegang amanah rakyat, bukan pemilik kewenangan absolut.

OECD dan UNDP secara konsisten menekankan bahwa diskresi hanya sah bila tunduk pada hukum, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Posisi Menteri Agama bahkan memiliki standar moral yang lebih tinggi. Ia bukan hanya pejabat administratif. Ia simbol negara dalam urusan keagamaan.

Dalam berbagai tulisan akademik dan opini publik, Menteri Agama idealnya memadukan tiga dimensi. Dimensi legal. Dimensi etis. Dimensi spiritual.

Pertama, kepatuhan hukum. Menteri Agama wajib menjadikan undang-undang sebagai batas tegas. Diskresi tidak boleh melampaui norma.

Jimly Asshiddiqie dalam berbagai tulisannya menegaskan bahwa diskresi yang bertentangan dengan undang-undang adalah bentuk maladministrasi serius.

Kedua, integritas etika. Pengelolaan haji rawan konflik kepentingan karena melibatkan dana besar dan aktor swasta. Karena itu transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan.

Literatur administrasi publik menyebut ini sebagai ethical leadership. Pemimpin memberi teladan bersih, bukan sekadar mematuhi prosedur.

Ketiga, kesadaran spiritual. Haji bukan layanan biasa. Ia rukun Islam. Dalam perspektif maqashid al-syariah, pengelolaan haji berkaitan dengan hifz al-din dan hifz al-mal sekaligus.

Kesalahan tata kelola berarti merusak tujuan syariat dan melukai rasa keadilan umat.

Kasus ini juga membantah anggapan bahwa polemik kuota haji sekadar isu politik. Hak angket DPR yang sempat dianggap berlebihan kini menemukan relevansi hukumnya.

Fakta hukum yang diungkap KPK menunjukkan bahwa pengawasan politik memiliki fungsi korektif ketika eksekutif menyimpang.

Dalam banyak artikel analisis kebijakan publik, kegagalan tata kelola sering berawal dari normalisasi diskresi. Keputusan sepihak dibungkus alasan teknis. Padahal, negara hukum tidak mengenal kebijakan yang kebal evaluasi.

Perkara ini menjadi pelajaran penting. Reformasi birokrasi di sektor keagamaan tidak cukup dengan jargon moderasi dan pelayanan. Ia membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.

Ia membutuhkan pemimpin yang sadar bahwa jabatan agama bukan alat kompromi politik atau ekonomi.

Menteri Agama seharusnya berdiri di barisan paling depan dalam menjaga moralitas kekuasaan.

Ketika urusan ibadah tercemar kepentingan, dampaknya jauh lebih destruktif daripada korupsi sektor lain. Ia merusak kepercayaan publik dan mencederai nilai sakral agama itu sendiri.

Pada akhirnya kasus ini menunjukkan kegagalan memahami makna amanah jabatan. Menteri Agama tidak cukup hanya religius secara simbolik. Ia harus taat hukum, bersih secara etika, dan jernih secara nurani.

Negara wajib memastikan bahwa urusan ibadah benar-benar dijauhkan dari praktik transaksional. Penegakan hukum oleh KPK patut didukung agar pengelolaan haji kembali pada tujuan utamanya: Melayani umat dengan adil, jujur, dan bermartabat.

Tag:  #kursi #panas #menteri #agama #dalam #pusaran #kuota #haji

KOMENTAR