Baleg DPR Tegaskan Revisi UU Aceh Harus Rampung pada 2026
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh paling lambat pada 2026.
“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat panja Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Rabu (14/1/2026).
Bob menambahkan, selain merujuk pada semangat Perjanjian Helsinki sebagai inspirasi, revisi UU tersebut juga harus mempertimbangkan aspek waktu dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara efektif.
“Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisasi,” jelas Bob.
Untuk diketahui, proses revisi UU Pemerintahan Aceh sendiri diketahui telah bergulir sejak pertengahan 2025.
Baleg DPR menilai pembaruan regulasi tersebut mendesak dilakukan mengingat usia undang-undang yang telah mencapai dua dekade sejak disahkan.
Soal Dana Otsus dan revisi UU Aceh
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menerangkan bahwa pembahasan tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.
“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Doli di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).
Doli menjelaskan, Baleg DPR RI telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025 sebagai bagian dari penjaringan aspirasi terkait revisi UU tersebut.
Selain itu, pada September 2025, Baleg DPR RI juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Dalam forum tersebut, JK diminta memberikan masukan karena keterlibatannya secara langsung dalam proses perjanjian Helsinki pada 2005.
Kemudian, pada November 2025, Baleg DPR RI kembali menggelar rapat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh bersama pemerintah.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Doli berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan keberlanjutan dana otsus dan penyesuaian regulasi tidak berlarut-larut.
“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkasnya.
Tag: #baleg #tegaskan #revisi #aceh #harus #rampung #pada #2026