Geledah KPP Madya Jakarta Utara, KPK Amankan Uang Tunai Pecahan Asing hingga Alat Elektronik
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dalam rangka lanjutan penyidikan perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, pada Senin (12/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan berlangsung selama lebih dari 10 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Penyidik mengamankan berbagai barang bukti dalam upaya paksa penggeledahan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, pada hari Senin (12/1) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi menjelaskan, dalam tindakan penggeledahan diamankan dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Dokumen itu selanjutnya disita untuk dianalisa sebagai barang bukti.
Selain dokumen, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik turut mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang terkait dengan perkara,” jelas Budi.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Diduga, uang tunai itu berkaitan dengan perkara suap pengurangan nilai pajak.
“Selain barang bukti dokumen dan elektronik, penyidik juga mengamankan dan menyita uang tunai dengan mata uang asing atau valas,” ujar Budi.
Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
“Barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami dan dikonfirmasi untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan suap pajak ini,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.
Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP diduga ditekan secara signifikan. Dari semula Rp 75 miliar, angka pajak turun menjadi sekitar Rp 15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.
Tag: #geledah #madya #jakarta #utara #amankan #uang #tunai #pecahan #asing #hingga #alat #elektronik