Eks Dirut ASDP hingga Christine Hakim Hadiri Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim
- Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi hadir dalam sidang pembacaan putusan sela untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ira dan sejumlah kerabatnya masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.13 WIB.
Ia pun enggan berbicara banyak saat awak media bertanya tentang kondisinya saat ini.
“Baik,” ujar Ira dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2025).
Sembari menunggu Nadiem masuk ke ruangan, Ira terlihat berbincang dengan ibunda Nadiem, Atike Algadrie.
Selain Ira, ada terlihat juga beberapa tokoh publik yang duduk di bangku pengunjung sidang.
Mulai dari sutradara Mira Lesmana, aktris senior Christine Hakim dan Jajang C Noer. Kemudian, rapper Igor ‘Saykoji’ hingga penulis buku Laksmi Pamuntjak.
Dalam sidang hari ini, keluarga Nadiem juga terlihat hadir lengkap.
Mulai dari istrinya, Franka Franklin, ibunda Nadiem Atike Algadrie, ayahnya Nono Anwar Makarim, dan sejumlah sanak keluarga lainnya.
Dakwaan Chromebook
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksepsi Nadiem dan Pengacara
Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menjalani sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi.
Ia menegaskan, tak menikmati uang pengadaan Chromebook.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas untuk menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Ia mengatakan, investasi Google itu berujung digunakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk melunasi utang kepada PT Gojek, bukan dinikmatinya secara pribadi.
Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan.
“Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tanggapan JPU
Ketua Tim JPU Roy Riady meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem perlu dibuktikan langsung di dalam sidang pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan para saksi.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Baik soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan Nadiem kepada staf khususnya.
Roy juga meminta agar tim pengacara tidak suudzon pada penuntut umum terkait dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.
Tag: #dirut #asdp #hingga #christine #hakim #hadiri #sidang #putusan #sela #nadiem #makarim