Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 saat Perhitungan Suara Pemilu 2024 dan Setelahnya
Seluruh anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar TPS dan salah salah satunya berperan sebagai ketua KPPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS memiliki tugas dan kewajiban untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan, serta perhitungan suara.
Agar mudah, penyebutan tugas KPPS diberi nama dengan urutan seperti anggota KPPS 1 sampai 7.
Dari anggota KPPS 1 sampai 7 memegang tanggung jawab yang berbeda saat proses perhitungan suara Pemilu 2024.
Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 saat Perhitungan Suara Pemilu 2024
Simak daftar tugas anggota KPPS 1 hingga 7 saat perhitungan suara Pemilu 2024, mengutip Panduan KPPS 'Pelaksanaan dan Perhitungan Suara di TPS' resmi dari KPU.
1. Tahap Persiapan Rapat Perhitungan SuaraKetua KPPS dibantu Anggota KPPS:
- Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;
- Memasang formulir hasil perhitungan suara untuk masing-masing jenis Pemilu di papan pengumuman;
- Mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara dengan disaksikan oleh Saksi dan pengawas;
- Menyusun surat suara dalam tumpukan;
- Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:
- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat suara Pemilu anggota DPR; - surat suara Pemilu anggota DPD;
- Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/ Kota
- Ketua KPPS:
- Memimpin rapat penghitungan suara;
- Memastikan SS sudah ttd Ketua KPPS;
- Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.
- KPPS 2: membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.
- Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir hasil perhitungan suaral C.Hasil sesuai jenis Pemilu;
- Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
- KPPS 5: melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.
- Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan:
- Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu; dan
- Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.
Ilustrasi REKAPITULASI SUARA (Warta Kota/henry lopulalan) 2. Tahap Setelah Perhitungan Suara- KPPS mencatat data Pemilih dan pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara, data Pemilih disabilitas, data rincian perolehan suara peserta Pemilu dan data suara sah dan suara tidak sah ke dalam formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
- KPPS dan Saksi yang hadir menandatangani formulir hasil perhitungan suara sesuai jenis Pemilu;
- KPPS memfoto formulir hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu dengan menggunakan Sirekap;
- KPPS memberi kesempatan kepada Saksi, Pengawas TPS atau pemantau dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan setiap jenis Pemilu;
- KPPS membuat 1 (satu) salinan hasil perhitungan suara setiap jenis Pemilu yang selanjutnya digandakan menggunakan alat penggandaan dokumen;
- KPPS menggunakan alat penggandaan dokumen untuk membuat salinan hasil perhitungan suara yang selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, serta disampaikan kepada Saksi dan Pengawas TPS;
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS memasukkan hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam kotak suara dengan ketentuan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Tag: #tugas #anggota #kpps #hingga #saat #perhitungan #suara #pemilu #2024 #setelahnya