Capaian Kinerja Kementerian Hukum 2025
- Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran 2025.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan, kinerja di berbagai sektor layanan hukum mengalami peningkatan signifikan, bahkan sebagian telah melampaui target yang ditetapkan.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk atau setara 99,48 persen.
Dari layanan AHU tersebut, Kemenkum membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,12 triliun, melampaui target 2025 sebesar Rp 1,09 triliun. Capaian ini juga meningkat 2,58 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
“Layanan AHU kini sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, transparan, dan prosesnya lebih cepat,” ujar Supratman dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kementerian Hukum juga menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), salah satu program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto. Hingga Desember 2025, sebanyak 83.020 koperasi telah disahkan.
Di sektor Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menyelesaikan 385.675 permohonan dari total 372.760 permohonan yang diterima. Jumlah penyelesaian ini meningkat 15,12 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 330.521 permohonan terselesaikan.
Tingginya angka penyelesaian dibandingkan penerimaan permohonan pada tahun berjalan menunjukkan percepatan pemeriksaan substantif, termasuk penyelesaian permohonan yang diajukan pada triwulan III dan IV tahun sebelumnya, seperti permohonan merek dan paten sederhana yang membutuhkan waktu penyelesaian sekitar enam bulan.
Dari sisi PNBP, layanan KI mencatat kenaikan 4,16 persen, dari Rp Rp 857,7 miliar pada 2024 menjadi Rp 893,3 miliar pada 2025.
“Kami berupaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual melalui edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukum,” kata Supratman.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah membenahi sistem royalti musik, baik di tingkat nasional maupun global, melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti pada platform digital.
Inisiatif itu telah dipaparkan dalam berbagai forum internasional, termasuk Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Swiss, dan mendapat dukungan sejumlah negara.
“Proposal Indonesia merupakan langkah untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global," ucap Supratman.
Proposal tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka global World Intellectual Property Organization (WIPO), sistem distribusi royalti berbasis pengguna, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara.
Selain itu, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mendorong penguatan Indikasi Geografis (IndiGeo) sebagai penggerak ekonomi daerah.
Hingga 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah produk IndiGeo terdaftar terbanyak di ASEAN, yakni 261 aplikasi atau 27,6 persen dari total ASEAN.
“Ke depan, peningkatan pendaftaran IndiGeo diharapkan tidak hanya memperkuat pelindungan, tetapi juga meningkatkan pemanfaatannya untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat,” imbuh Supratman.
Peraturan Perundang-undangan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025).
Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi melalui penyusunan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas nasional.
Pada 2025, Kemenkum merancang empat RUU prioritas, yakni RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Perubahan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU), serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 November 2025. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.
Kemenkum juga telah menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau setara 94,44 persen.
Peraturan perundang-undangan yang diharmonisasi mencakup berbagai sektor, antara lain politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (polhukhankam); pemasyarakatan dan imigrasi (pemimipas); komunikasi dan digital (komdigi); kesejahteraan rakyat (kesra); perekonomian; hingga peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), yang seluruhnya dilakukan melalui sistem e-harmonisasi.
Selain itu, Kemenkum mengundangkan 1.042 peraturan dalam Berita Negara RI (BNRI), 44 peraturan dalam Lembaran Negara RI (LNRI), serta 32 putusan Mahkamah Konstitusi melalui e-pengundangan. Sebanyak 46 peraturan tingkat pusat dan 56 peraturan daerah juga telah diterjemahkan.
Pembinaan hukum dan SDM
Dalam pembinaan hukum nasional, Kemenkum menyalurkan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum nonlitigasi melalui 777 organisasi pemberi bantuan hukum.
Untuk memperluas akses keadilan, Kemenkum menginisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Hingga Desember 2025, telah terbentuk 71.868 Posbankum atau 85,61 persen dari total 83.946 desa/kelurahan, jauh melampaui target 7.000 Posbankum.
“Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami berharap persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan,” kata Supratman.
Ia menambahkan, kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dari total 38 provinsi, sebanyak 30 provinsi telah memiliki Posbankum di 100 persen desa dan kelurahannya.
Pada 2025, dalam rangka penataan regulasi dan penilaian efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Kemenkum juga telah menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap 121 peraturan perundang-undangan tingkat pusat serta 256 perda.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), Kemenkum menyelenggarakan berbagai program pengembangan kompetensi dan penilaian kompetensi di bidang hukum, baik bagi internal maupun eksternal Kemenkum.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 62.317 peserta mengikuti pelatihan melalui berbagai metode, antara lain webinar, pelatihan klasikal, massive open online course (MOOC), Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, serta metode hibrida.
Selain itu, sebanyak 2.038 aparatur sipil negara (ASN), baik internal maupun eksternal Kemenkum, telah mengikuti uji kompetensi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.
Selain pengembangan kompetensi, Kemenkum juga memperoleh persetujuan pembukaan jurusan baru di Politeknik Pengayoman Indonesia.
Supratman menyebutkan, jurusan tersebut merupakan program hukum terapan dengan empat program studi, yakni Administrasi Hukum Umum, Pembangunan Hukum, Hukum Kekayaan Intelektual, serta Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Transformasi digital dan tata Kelola
Kemenkum juga menyediakan layanan kajian peraturan dan analisis kebijakan terhadap isu-isu aktual.
Sepanjang 2025, Kemenkum menghasilkan 85 judul analisis kebijakan, dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi mencapai 98,91 persen.
Salah satu rekomendasi kebijakan tersebut terkait analisis urgensi pengembangan badan usaha Limited Liability Partnership (LLP) di Indonesia sebagai kegiatan prioritas nasional.
Di bidang kesekretariatan, Kemenkum terus berupaya membentuk karakter pegawai yang dapat memberikan pelayanan publik secara profesional dan berintegritas kepada masyarakat.
Saat ini, indeks BerAKHLAK Kemenkum berada pada posisi 91,92 dengan predikat A dan kategori sehat. Nilai Reformasi Birokrasi pun mengalami peningkatan dari 83,63 pada 2023 menjadi 90,38 pada 2024.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkum telah menindaklanjuti 234 temuan internal dengan nilai Rp 1,11 miliar.
Dalam kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenkum juga berhasil menyelesaikan 91,39 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Supratman menyampaikan bahwa berbagai capaian tersebut tidak terlepas dari upaya digitalisasi dan inovasi yang terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kemenkum, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis.
Saat ini, Kemenkum tengah menjalankan transformasi digital menyeluruh terhadap layanan publik, yang tidak hanya mengubah kultur birokrasi, tetapi juga berdampak pada pola pikir ASN dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Supratman menambahkan, Kemenkum siap meluncurkan super apps untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.
Ia berharap, aplikasi tersebut dapat berfungsi secara konsisten dan menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih efisien, cepat, dan tepat sasaran.
“Super apps akan mempercepat dan mempermudah layanan hukum bagi masyarakat, meningkatkan transparansi dan kepastian layanan, mendukung transformasi digital, serta mengurangi duplikasi aplikasi di masing-masing unit kerja eselon I,” ujarnya.